Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalRegional

Innalillah!! Teganya Balita 2 Tahun di Bekasi Tewas Digorok Paman Sendiri

×

Innalillah!! Teganya Balita 2 Tahun di Bekasi Tewas Digorok Paman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Peristiwa memilukan terungkap dalam konferensi pers yang digelar pihak Kepolisiam di Mapolres Bekasi Kota, Rabu, 3 Juni 2026

Beritamerdeka.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut. Seorang balita laki-laki berinisial MAJ (2 tahun 9 bulan) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah rumah kontrakan, Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

​Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kepolisian kini telah menetapkan paman kandung korban, SGK (18 tahun), sebagai terduga pelaku tunggal.

Kronologi Penemuan Jasad Korban

​Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa tragedi ini pertama kali diketahui oleh saksi M (58 tahun), yang merupakan ibu kandung pelaku sekaligus nenek korban.

​”Saat saksi baru pulang membeli bahan kue, ia kaget melihat pintu kamar kontrakan sudah terbuka lebar. Ketika diperiksa, korban MAJ sudah dalam posisi tergeletak tak bernyawa,” ujar Kombes Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, 3 Juni 2026.

​Korban mengalami luka fatal di bagian kepala akibat hantaman senjata tajam. Di samping jasad balita tersebut, ditemukan pelaku SGK yang juga tergeletak bersimbah darah dengan luka robek di bagian mulut dan dada. Sebilah pisau dapur yang diduga kuat digunakan dalam aksi keji tersebut turut diamankan di lokasi kejadian.

​Melihat kejadian tersebut, saksi spontan berteriak histeris meminta pertolongan. Putra saksi yang tinggal di lantai atas bersama warga sekitar langsung bergegas mengevakuasi korban dan pelaku ke rumah sakit terdekat.

Motif dan Riwayat Kekerasan Pelaku

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan interogasi, SGK diduga kuat melakukan aksi keji tersebut seorang diri. Dari pengakuan awal, pelaku menghantamkan pisau ke arah kepala MAJ dengan sangat keras, hingga mata pisau tersebut melengkung akibat membentur tulang batok kepala korban.

​Dari pendalaman latar belakang keluarga, korban MAJ selama ini memang dititipkan dan diasuh oleh neneknya (saksi M), lantaran ibu kandung korban bekerja di luar kota. Mirisnya, pihak keluarga mengungkap bahwa ini bukan pertama kalinya MAJ mendapat perlakuan kasar dari pamannya. Sebelumnya, korban diketahui sempat diseret oleh pelaku.

Indikasi Gangguan Kejiwaan dan Ancaman Hukuman

​Polisi menemukan indikasi kuat bahwa pelaku SGK tengah mengalami masalah kejiwaan saat melakukan aksi tersebut.

Pemkot Bekasi Berikan Dana Hibah Rp100 Juta Setiap RW, Ini Syaratnya

Barang bukti

​”Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun kepastian medisnya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang diperkirakan keluar sekitar 14 hari ke depan,” jelas Kombes Kusumo.

​Saat ini, SGK masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka di dada dan mulutnya di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Proses pemeriksaan formal terhadap SGK sebagai tersangka baru akan dilaksanakan setelah kepolisian mengantongi surat kelayakan medis dari tim dokter.

​Atas perbuatan biadabnya, penyidik menjerat SGK dengan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 UU No. 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Imbauan Kepolisian

​Menyikapi tragedi berdarah ini, Polres Metro Bekasi Kota mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih peka dan peduli terhadap kondisi psikologis anggota keluarga, terutama mereka yang diberi tanggung jawab mengasuh anak-anak.

​Jika ditemukan adanya tanda-tanda gangguan jiwa atau ketidakstabilan emosi pada anggota keluarga, masyarakat diminta segera melaporkannya ke puskesmas atau layanan kesehatan jiwa terdekat guna mengantisipasi terjadinya tragedi serupa di kemudian hari. (Unt)