Beritamerdeka.co.id – Pemerintah Kota Tegal menggelar Jambore Kader Posyandu Bidang Kesehatan dan Festival Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2026 di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Rabu, 2 September 2026.
Acara yang bersumber dari APBD Kota Tegal 2026 ini dihadiri sekitar 500 peserta, mencakup jajaran Forkopimda, OPD, Camat, Lurah, Tim Pembina Posyandu, tokoh agama dan masyarakat, hingga kader dari 210 Posyandu dan Duta Hidup Sehat Tanpa Rokok.
Rangkaian acara meliputi senam bersama, games Kader Pintar KTR, bincang sosialisasi Perda, hingga pembacaan dan penandatanganan komitmen deklarasi KTR.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia, Sri Retno Hendrawati yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tegal yang menggantikan Kepala Dinkes karena saat ini sedang dirawat di rumah sakit, menegaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk mensosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2026 tentang KTR dan Perwal No. 46 Tahun 2025, sekaligus meningkatkan kapasitas pelayanan para kader.
”Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan motivasi para kader dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat, serta mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Ketua Panitia.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasi kepada kader kesehatan yang telah menjadi ujung tombak hingga Kota Tegal berhasil meraih Terbaik Kedua Regional Jawa-Bali dalam Apresiasi Pemda Berprestasi 2026.
Pemkot Tegal Luncurkan Program Perekaman E-KTP Siswa 17 Tahun di 10 Sekolah Negeri

”Saudara semua adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di kota kita. Berkat dedikasi, kerja keras, dan keikhlasan—utamanya adalah keikhlasan dan ketulusan Ibu dan Bapak sekalian, program-program kesehatan Pemerintah Kota Tegal dapat langsung menyentuh dan juga dirasakan oleh masyarakat di tingkat RT maupun RW,” ungkap Wali Kota Tegal.
ia juga berharap dengan adanya Kawasan Tidak Merokok, hal itu bukan hanya menjadi urusan pemerintah dan aparat saja tetapi menjadi perhatian bersama seluruh lapisan masyarakat.
“Saya berharap kesediaannya Bapak dan Ibu sekalian, ketika nanti ada kawasan yang tidak boleh rokok, apabila ada perokok, ada orang yang merokok atau perokok aktif, ini harus diingatkan. Harus ditegur dengan cara yang sopan dan humanis,” tutur Wali Kota.

Momen krusial acara ditandai dengan pembacaan isi deklarasi KTR oleh Wali Kota Tegal yang menegaskan perlindungan bagi masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan perempuan, dari paparan asap rokok. Pembacaan deklarasi ini ditutup dengan kalimat penutup langsung oleh Wali Kota Tegal:
Inti deklarasi tersebut adalah “Mendukung penegakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2026 dengan mengedepankan keteladanan, kepatuhan, edukasi, dan partisipasi masyarakat. Tegal, 2 September tahun 2026. Dedy Yon Supriyono, Walikota Tegal.”
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan papan deklarasi yang diawali oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, disusul oleh Wakil Wali Kota Tegal Hj. Tazkiyatul Muthmainnah, Ketua Pansus Perda KTR DPRD Kota Tegal, serta jajaran instansi terkait.

Poin Utama Deklarasi KTR Kota Tegal:
Komitmen Hukum: Melaksanakan Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2026 secara konsisten.
Perlindungan Kelompok Rentan: Menjaga anak-anak, perempuan, dan lansia dari bahaya paparan asap rokok.
Aksi Nyata: Berhenti merokok di area KTR serta aktif melakukan edukasi, pembinaan, dan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat. (*)














