Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pilihan EditorRegional

Rapat Anggaran Deadlock, Komisi III DPRD Tegal Soroti Kerugian Parkir

×

Rapat Anggaran Deadlock, Komisi III DPRD Tegal Soroti Kerugian Parkir

Sebarkan artikel ini
H. Sisdiono Ahmad, S.Pd dari Komisi III DPRD Kota Tegal
H. Sisdiono Ahmad, S.Pd dari Komisi III DPRD Kota Tegal

Beritamerdeka.co.id – Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 antara Komisi III DPRD Kota Tegal dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal berujung deadlock pada Rabu (19 Agustus 2026.

Komisi III memutuskan untuk menghentikan rapat setelah menemukan indikasi kerugian anggaran daerah mencapai ratusan juta rupiah dalam pengelolaan parkir khusus oleh Dishub.

​Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Sisdiono, S.Pd, mengungkapkan bahwa model pengelolaan kantong parkir khusus – termasuk di kawasan Alun-Alun – justru membebani Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasca-Penataan Parkir, Komisi III DPRD Kota Tegal Desak Dishub Akomodir Mantan Jukir Alun-Alun

Dengan target pendapatan sebesar Rp1,2 miliar, operasional pengelolaannya malah menembus angka sekitar Rp1,8 miliar per tahun.

​”Pemerintah Kota bukannya untung malah rugi sekitar Rp600 juta. Ini namanya Pemerintah Kota memberi subsidi untuk operasional parkir swasta dan orang-orang yang parkir di situ,” tegas Sisdiono yang akrab disapa Romo saat ditemui di ruang komisi III.

Rincian beban operasional tahunan yang disoroti Komisi III meliputi:

– ​Sewa Lahan Milik Provinsi: Rp425 juta

– ​Sewa Lahan Milik Gudang: Rp350 juta

– ​Sewa Parking Gate: Rp425 juta

– ​Tenaga Outsourcing: Rp428 juta (dua lokasi)

​Atas ketimpangan struktur anggaran tersebut, Komisi III meminta pengelolaan model parkir khusus yang dinilai memboroskan APBD ini segera ditutup atau dievaluasi total. Pak Sis menyarankan agar Dishub tidak mengelola kantong parkir secara mandiri jika terbukti merugi, melainkan menyerahkannya kepada pihak ketiga melalui sistem kerja sama.

​Selain itu, Komisi III juga menyoroti pengalihan pengelolaan lokasi parkir oleh PDAM yang dinilai menyalahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta menolak usulan tambahan anggaran Dishub untuk pengadaan ratusan unit sarana penunjang seperti CCTV.

Realisasi Pendapatan Parkir Masih Rendah

​Berdasarkan data laporan Realisasi APBD Kota Tegal TA 2026 per 18 Agustus 2026, capaian penerimaan sektor parkir memang masih berada di bawah target:

* ​Retribusi Tempat Khusus Parkir: Terealisasi sebesar Rp234.775.020 atau baru 36,12% dari target Rp650.000.000.

* ​Retribusi Tepi Jalan Umum: Terealisasi sebesar Rp1.402.600.051 atau 49,21% dari target perubahan Rp2.850.000.000.

* ​Realisasi Belanja Dishub (s.d. Juli 2026): Mencapai Rp11.846.227.261 (51,38%) dengan realisasi fisik sebesar 55,53%.

​Rapat pembahasan anggaran akan dilanjutkan kembali setelah Dishub Kota Tegal menyajikan perhitungan ulang dan solusi konkret terkait efisiensi tata kelola parkir di Kota Tegal. (*)