Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Kasus Kekerasan di UHB Purwokerto, Media Tetap Buka Ruang Hak Jawab

×

Kasus Kekerasan di UHB Purwokerto, Media Tetap Buka Ruang Hak Jawab

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Penanganan kasus penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswa di lingkungan Universitas Harapan Bangsa Purwokerto pada 29 Januari 2026 kini menjadi sorotan. Tim gabungan dari tujuh media online masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Rektorat terkait dua belas pertanyaan publik yang disampaikan guna memastikan komitmen keamanan dan perlindungan di lingkungan kampus.

Insiden penganiayaan disebut terjadi di Gedung D Kampus UHB saat kegiatan organisasi kemahasiswaan berlangsung. Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Banyumas telah menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa. Namun, pihak keluarga korban mengajukan upaya hukum banding melalui Kejaksaan Negeri Banyumas.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip keberimbangan pemberitaan dan Standar Operasional Prosedur pelayanan informasi publik, tim gabungan tujuh media telah menempuh prosedur konfirmasi secara bertahap. Pada 14 September 2026, surat konfirmasi resmi dikirimkan secara tertulis ke pihak kampus. Kemudian pada 8 Oktober 2026, perwakilan media mendatangi Kampus Satu UHB dan bertemu pihak Humas. Dua belas pertanyaan tertulis diserahkan, namun pihak kampus menyatakan belum dapat memberikan jawaban karena Rektor sedang berada di luar kota.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, tim menghubungi Rektor melalui pesan singkat. Rektor merespons dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan tim hukum kampus. Saat dihubungi, pihak hukum kampus menyampaikan akan memberikan informasi setelah menerima disposisi, serta menyebut agenda akreditasi pada 20 hingga 24 Oktober 2026 dan meminta media untuk menunda pertanyaan. Hingga berita ini diturunkan, jawaban resmi atas dua belas pertanyaan tersebut belum diterima.

Dua belas pertanyaan tersebut disusun berdasarkan kepentingan publik dan mencakup empat area utama. Pertama menyangkut respons dan penanganan awal insiden, termasuk tanggapan resmi kampus kepada keluarga korban, evaluasi prosedur keamanan, serta langkah konkret yang telah diambil Rektorat sejak kejadian. Kedua berkaitan dengan keberadaan dan keaktifan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, pendampingan medis dan psikologis bagi korban, serta antisipasi terhadap evaluasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Ketiga mencakup penerapan sanksi etik dan status akademik pelaku, serta dasar pertimbangan jika belum ada sanksi yang dijatuhkan kampus. Keempat menyangkut jaminan perlindungan bagi korban, kesiapan hukum kampus menghadapi potensi gugatan kelalaian pengawasan, serta komitmen Rektor menjamin lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Pemberitaan ini diterbitkan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak publik untuk mengetahui informasi penting. Tim gabungan tujuh media tetap membuka ruang bagi pihak Universitas Harapan Bangsa untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan hak ralat sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat berhak mengetahui apakah lingkungan tempat mereka menuntut ilmu benar-benar aman. Menjawab pertanyaan publik bukan beban, melainkan tanggung jawab bersama untuk kebaikan kampus dan masa depan mahasiswa.***