Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Tni Polri
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Internasional
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Hukum Kriminal
  • Tni Polri

Residivis Curas Bersenjata Ditangkap Satreskrim Polres Brebes dan Jatanras Polda Jateng

Redaksi 4 Februari 2025

BeritaMerdeka.co.id – Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 5 orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Klikiran Kecamatan Jatibarang Brebes. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Januari 2025 yang dialami oleh satu keluarga.

5 pelaku yang kini telah diamakan yakni Eriady alias Pak Cik (45) warga Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian, Anwarudin alias Ipung Udin (31) warga Dukuh Luwuk Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya Susmulyadi (40), Sumito (63) yang merupakan warga Klikiran Jatibarang dan Edi Priyono (55) warga Jl Sultan Agung Kecamatan Brebes. Polisi juga masih mengejar 4 pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendraajati mengungkapkan bahwa dalam aksinya tersebut para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api rakitan dan juga senjata tajam lainya.

Dibawah ancaman, para korban yang merupakan satu keluarga tersebut disekap dalam keadaan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban yang kemudaian para pelaku menggasak harta korban berupa uang dan perhiasan serta beberapa unit Handphone para korban.

Dalam aksinya, Kasat Reskrim menyebutkan para pelaku mempunyai peran masing masing. Mulai dari melakukan pemetaan dan pengawasan lokasi rumah yang menjadi sasaran termasuk mempersiapkan sarana dan peralatan yang digunakan melakukan aksi perampokan.

“Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 5 orang tersangka. 2 orang merupakan pelaku utama yakni Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin serta 3 pelaku lainya berperan melakukan pemetaan dan pengecekan lokasi yang menjadi sasaran aksi kejahatan. Sedangkan 4 orang pelaku lainya masih dalam pencarian Kepolisian,” kata AKP Resandro Handriajati, Senin (3/2/2025) sore.

Selain menangkap para pelaku, Kasat Reskrim menuturkan beberapa barang bukti yang dugunakan kejahatan juga turut diamankan. Diantaranya, 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan amunisi, lakban coklat, Kunci roda, senter, tas, linggis, Pisau Belati dan juga 1 unit KBM Toyota Avanza Putih serta 2 Dusbook Handphone dan beberapa pakaian milik korban.

Ditambahkan Resandro, 2 pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Brebes.

“Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dimana ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.***

Continue Reading

Previous: Pneumonia dengan Gejala Flu, Sebabkan Kematian Aktris Meteor Garden Barbie Hsu
Next: Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Botol Miras dan Pelaku Pekat

Berita Lainnya

IMG-20250820-WA0110
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Tni Polri

Crepes, Jajanan Favorit Anak Hingga Dewasa, Ramah Harganya Enak Rasanya

Zaenal Arifin 20 Agustus 2025
IMG-20250820-WA0032
  • Berita Utama
  • Pendidikan
  • Tni Polri

Polsek Tegal Timur Adakan Pembinaan Kepada Pelajar, Begini Tujuannya

Zaenal Arifin 20 Agustus 2025
ABK hilang di Perairan Larangan Tegal
  • Berita Utama
  • Tni Polri

Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Larangan Tegal, Satu ABK Hilang

Ade Windiarto 19 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • Tni Polri
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Internasional

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Follow
YouTube - Follow
TikTok - Follow

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.