Beritamerdeka.co.id – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Eling Anak Keturunan Kota Tegal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis25 Juni 2026. Massa melakukan aksi long march dari wilayah Margadana menuju Gedung DPRD Kota Tegal di Jalan Pemuda untuk menolak keras keberadaan tempat hiburan malam, Helen’s Night Mart.
Tempat hiburan yang berlokasi di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana ini sedianya dijadwalkan akan diresmikan segera. Namun, agenda peresmian tersebut terpaksa tertunda akibat gelombang penolakan yang masif dari warga setempat.
Khawatir Rusak Moral Generasi Muda
Sambil membentangkan spanduk penolakan dan meneriakkan yel-yel, massa yang didominasi oleh para ustadz, kiai santri setempat melakukan orasi secara bergantian di depan Gedung DPRD Kota Tegal. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Tegal Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya.

Ketua RW di Kelurahan Sumurpanggang sekaligus perwakilan massa, Ustadz Khambali, mengungkapkan bahwa warga merasa sangat resah. Pasalnya, lokasi tempat hiburan malam tersebut berdiri sangat dekat dengan fasilitas ibadah dan pendidikan keagamaan.
”Kami tidak ingin tempat itu berdiri di tengah masyarakat. Warga khawatir keberadaan hiburan tersebut akan berdampak negatif terhadap pembinaan moral dan akhlak generasi muda,” ujar Ustadz Khambali.
Ia juga menambahkan bahwa warga mengkhawatirkan dampak sosial seperti potensi peredaran minuman beralkohol yang bertentangan dengan nilai-nilai religius lingkungan sekitar. Selain itu, warga menyayangkan minimnya transparansi karena fungsi bangunan berubah dari hotel menjadi tempat hiburan malam tanpa adanya sosialisasi atau persetujuan masyarakat.

Penolakan serupa ditegaskan oleh pengasuh pondok pesantren setempat, Ahmad Isumudin. Menurutnya, karakter wilayah Margadana dikenal religius sehingga keberadaan tempat hiburan malam dinilai sangat tidak eksis dan tidak sesuai tempatnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Edi Friyono, mengingatkan agar tempat hiburan malam tidak merambah ke wilayah pemukiman. “Tempat hiburan di Kota Tegal sudah cukup banyak di pusat kota. Kami hadir untuk menjalankan amar makruf nahi munkar. Jangan sampai ini meluas ke lingkungan dekat masyarakat dan lembaga pendidikan,” terangnya.
Diterima Walikota dan DPRD: Terbentur Aturan OSS
Setelah beberapa saat berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima di Ruang Komisi I DPRD Kota Tegal. Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, serta sejumlah anggota DPRD.

Menanggapi tuntutan warga, Wali Kota Dedy Yon Supriyono menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Namun, ia menjelaskan bahwa regulasi perizinan saat ini berada di luar wewenang penuh pemerintah daerah.
”Saat ini perizinan usaha, termasuk usaha bar dan restoran, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara online. Perizinan tersebut diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat,” jelas Dedy Yon.
Dedy juga memaparkan secara regulasi tata ruang:
1. Zonasi: Lokasi usaha berada di kawasan yang diperuntukkan bagi perdagangan dan jasa.
2. Dokumen Izin: Berdasarkan dokumen OSS, izin yang dikantongi mencakup usaha restoran, pertunjukan seni/musik, serta bar.
3. Fasilitas: Posisi tempat hiburan yang menyatu di dalam kompleks hotel menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya izin tersebut dari pusat.
Usap Kepala, Berbagi Kebahagiaan 10 Suro di BG Kitchen and Lounge Kota Tegal

Aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan kondusif hingga massa membubarkan diri. Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak manajemen atau pengelola Helen’s Night Mart terkait penolakan warga tersebut. (***)












