Beritamerdeka.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto terus berkembang. Polresta Banyumas telah menetapkan mantan pegawai berinisial N alias D (36) sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan nasabah dalam jumlah cukup besar, dengan catatan terbaru mencatat ada 122 orang korban dan estimasi kerugian materiil mencapai Rp24 miliar.
Modus Operandi yang Merugikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan aksinya melalui dua cara utama. Pertama, ia menawarkan skema investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan atau bunga tinggi kepada nasabah yang sebagian besar merupakan kalangan pensiunan. Kedua, sejumlah korban mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman sama sekali, namun tiba-tiba tercatat memiliki kewajiban kredit. Dana senilai ratusan juta rupiah tercatat masuk ke rekening mereka, namun langsung ditarik kembali di hari yang sama tanpa sepengetahuan maupun persetujuan nasabah.
Menanggapi kasus ini, manajemen Bank Mandiri Taspen telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya. Pihak bank menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka adalah tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan prosedur maupun produk resmi yang ditawarkan oleh perusahaan.
Dampak: Pensiunan Terbebani Cicilan Puluhan Tahun
Akibat adanya transaksi yang dinilai fiktif tersebut, para korban yang terdiri dari pensiunan guru, mantan anggota Polri, serta pegawai instansi pemerintah lainnya kini menanggung beban yang sangat berat. Mereka diwajibkan membayar cicilan kredit dalam jangka waktu 15 hingga 20 tahun, dengan potongan langsung dipotong setiap bulan dari uang pensiun yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.
Saat ini, para korban didampingi oleh tim penasihat hukum dari PERADI SAI Purwokerto. Langkah ini diambil agar kewajiban kredit yang dinilai bermasalah dan tidak sah tersebut dapat segera dihentikan pembayarannya.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian terus melanjutkan penanganan perkara ini, termasuk membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban namun belum melapor, serta menelusuri aset-aset yang dimiliki tersangka. Pakar hukum menilai perbuatan ini sebagai kejahatan yang serius karena telah menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang sebagian besar sudah berusia lanjut.
Aksi Unjuk Rasa: Minta Jawaban Sebelum Salat Jumat
Menyikapi kondisi yang belum menemui titik terang penyelesaiannya, ratusan warga yang mengaku sebagai korban menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada pagi hari, Jumat (26/6/2026). Suara tuntutan berkumandang keras, salah satunya: “Jangan mau dikasih makan sama Mandiri Taspen! Batalkan kredit untuk korban!”
Ultimatum Kepada Pihak Bank
Koordinator aksi menyampaikan harapan tegas agar manajemen bank memberikan jawaban dan kepastian penyelesaian sebelum waktu salat Jumat tiba. Para korban menegaskan bahwa mereka tidak ingin sekadar diberi perhatian atau bantuan sesaat, melainkan membutuhkan solusi nyata yang dapat mengakhiri beban hidup mereka.
“Kami berharap sebelum salat Jumat ada kepastian. Jangan cuma diiming-imingi makan atau janji kosong. Yang kami minta sederhana: batalkan utang ini, karena uangnya tidak pernah kami nikmati sepenuhnya,” ujar salah satu juru bicara korban di hadapan massa.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto SH, menambahkan: “Intinya kami tidak ingin korban tetap membayar utang yang bukan untuk kepentingan mereka. Jika kredit dibatalkan, beban hilang dan rasa keadilan terpenuhi.”
Hingga menjelang waktu ibadah, pihak manajemen Mandiri Taspen belum memberikan tanggapan resmi secara tertulis. Petugas keamanan dan kepolisian tetap berada di lokasi untuk mengawasi jalannya aksi agar tetap kondusif. Para korban mengancam akan melanjutkan unjuk rasa hingga tuntutan mereka dipenuhi atau ada kesepakatan penyelesaian yang jelas dan menguntungkan kedua belah pihak.***












