Editorial
Beritamerdeka.co.id – Iklim investasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi daerah, tetapi juga oleh kemudahan birokrasi. Sayangnya, di Kabupaten Tegal, masih banyak pelaku usaha yang mengeluhkan rumitnya proses perizinan. Alih-alih menjadi fasilitator pertumbuhan ekonomi, birokrasi justru dinilai menjadi tembok penghambat yang membuat pelaku usaha enggan berinvestasi.
Semangat pemerintah pusat melalui penyederhanaan perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) sejatinya bertujuan memangkas rantai birokrasi. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Tidak sedikit pelaku usaha yang mengaku dipingpong dari satu meja ke meja lain, diminta melengkapi persyaratan yang berubah-ubah, bahkan harus menunggu berhari-hari hingga berminggu-minggu tanpa kepastian.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah gencarnya pemerintah daerah mengkampanyekan investasi dan kemudahan berusaha. Slogan pelayanan prima terdengar lantang, tetapi realitas yang dihadapi masyarakat justru sebaliknya. Ketika regulasi tidak dipahami secara seragam oleh setiap organisasi perangkat daerah, maka korban pertamanya adalah masyarakat.
Banyak pelaku usaha kecil maupun menengah mengaku kebingungan. Mereka telah mengikuti prosedur sesuai petunjuk, tetapi di tengah proses muncul persyaratan baru. Ada pula yang harus mendatangi beberapa instansi hanya untuk memperoleh satu rekomendasi. Waktu terbuang, biaya bertambah, dan energi terkuras. Padahal, waktu bagi pelaku usaha adalah modal yang tidak kalah penting dibandingkan uang.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Birokrasi yang berbelit membuka ruang munculnya praktik-praktik yang tidak sehat. Ketika pelayanan resmi berjalan lambat, selalu ada godaan untuk mencari “jalan pintas”. Meskipun tidak berarti praktik tersebut terjadi, pemerintah daerah tetap harus menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Yang lebih mengkhawatirkan, semrawutnya koordinasi antarinstansi membuat kepastian hukum bagi pelaku usaha menjadi kabur. Hari ini sebuah dokumen dianggap cukup, besok dinyatakan kurang. Hari ini izin bisa diproses, besok muncul interpretasi aturan yang berbeda. Ketidakpastian seperti inilah yang menjadi musuh utama investasi.
Padahal, Kabupaten Tegal memiliki potensi ekonomi yang besar. Kawasan industri, sektor perdagangan, UMKM, hingga pariwisata memiliki peluang berkembang pesat apabila didukung birokrasi yang cepat, transparan, dan profesional. Investor tidak hanya melihat besarnya pasar, tetapi juga menghitung risiko administratif sebelum menanamkan modalnya.
Pemerintah Kabupaten Tegal perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan perizinan. Jangan hanya berbangga dengan digitalisasi jika pada akhirnya masyarakat tetap diwajibkan bolak-balik membawa berkas fisik. Jangan pula membiarkan ego sektoral antarinstansi mengorbankan kepentingan publik.
Evaluasi harus dimulai dari penyederhanaan prosedur, penyamaan persepsi antar-OPD, peningkatan kompetensi petugas pelayanan, hingga penguatan sistem pengawasan. Setiap proses perizinan harus memiliki standar waktu yang jelas dan dapat dipantau secara transparan oleh masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan birokrasi bukanlah banyaknya aturan yang dibuat, melainkan seberapa mudah masyarakat mendapatkan pelayanan. Birokrasi seharusnya menjadi jembatan pembangunan, bukan menjadi labirin yang membingungkan.
Kabupaten Tegal membutuhkan birokrasi yang melayani, bukan birokrasi yang dilayani. Sebab ketika pelaku usaha terus dibuat menunggu, yang sesungguhnya ikut tertahan bukan hanya izin, melainkan juga pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Kritik terhadap kondisi ini semestinya dipandang sebagai bahan evaluasi demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.***











