Beritamerdeka.co.id – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Kasus yang menjerat para WNI tersebut cukup beragam, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mengambil video atau foto perempuan warga lokal tanpa izin.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah bergerak cepat mendatangi kantor polisi setempat untuk memantau langsung proses pemeriksaan.
“Sebanyak 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip moslemtoday.com, Jumat, 15 Mei 2026.
Wali Kota Tegal Lepas 302 Calon Jamaah Haji 1447 H, dalam Lima Kloter
Dua WNI Dapatkan Pembebasan Bersyarat
Dari total 19 WNI yang menjalani pemeriksaan, dua orang di antaranya saat ini telah memperoleh status pembebasan bersyarat.
– Kasus Pertama: Berkaitan dengan dugaan perekaman video perempuan warga Saudi tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.
– Kasus Kedua: Berkaitan dengan dugaan praktik penjualan dam yang menyalahi regulasi setempat.
Yusron menjelaskan bahwa WNI yang terlibat kasus pengambilan video tanpa izin tersebut untuk sementara waktu masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji mereka, sembari menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.
Ketergantungan pada Tuntutan Korban
Lebih lanjut, Yusron memaparkan bahwa kelanjutan perkara hukum ini sangat bergantung pada ada atau tidaknya aduan atau tuntutan langsung dari pihak korban. Dalam sistem peradilan di Arab Saudi, terdapat pemisahan yang jelas antara pidana umum dan pidana khusus yang melibatkan hak pribadi (tuntutan pribadi) dari korban.
“Jika tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan dapat kembali ke tanah air sesuai jadwal kepulangan. Namun apabila ada tuntutan dari korban, maka proses hukum akan terus berjalan,” jelas Yusron.
Sementara itu, untuk kasus penjualan dam, satu orang yang dibebaskan bersyarat dikarenakan aparat penegak hukum setempat dinilai belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan penahanan.
KJRI Pastikan Pendampingan Hukum
KJRI Jeddah memastikan akan terus memberikan pengawalan dan pendampingan hukum yang maksimal kepada seluruh WNI yang sedang diperiksa. Yusron juga menegaskan bahwa status hukum ke-19 WNI tersebut saat ini masih sebatas tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan regulasi hukum Arab Saudi, aparat keamanan memiliki waktu selama 5 hari untuk mengumpulkan bukti-bukti awal. Apabila proses penyelidikan belum rampung dalam kurun waktu tersebut, masa penahanan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari. ***













