Scroll untuk baca berita
NasionalPendidikanPilihan Editor

Dirjen GTK Luruskan Missinterpretasi SE Menteri No 7 Tahun 2026 Soal Guru Non ASN

×

Dirjen GTK Luruskan Missinterpretasi SE Menteri No 7 Tahun 2026 Soal Guru Non ASN

Sebarkan artikel ini
Kebijakan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 7 Tahun 2026. mengatur tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026

Beritamerdeka.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur tentang Penugasan Guru Non (ASN) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

​Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi ratusan ribu guru non ASN yang saat ini masih mengabdi di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

​Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE ini menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memperpanjang penugasan sekaligus memberikan penggajian kepada guru non ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Menjawab Kegamangan Regulasi Pasca-UU ASN

​Penyusunan SE ini berakar dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024, tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah. Aturan ini sempat diperkuat dengan arahan agar Pemda tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer.

​Meskipun pemerintah pusat memberikan masa transisi penataan hingga Desember 2025 lewat seleksi PPPK, Kemendikdasmen menemukan fakta di lapangan:

– ​237.000 guru non-ASN tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam penataan.
– ​Banyak Pemda ragu memperpanjang kontrak atau mencairkan gaji karena takut menyalahi aturan, padahal tenaga guru sangat dibutuhkan.

Wujudkan Pendidikan Inklusif, Wali Kota Tegal Resmi Buka Tegal Education Fair 2026

​Melihat situasi kritis ini, Kemendikdasmen bergerak cepat melakukan koordinasi lintas kementerian.

​“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Dirjen Nunuk.

Status Non-ASN yang Dihapus, Bukan Gurunya yang Berhenti Mengajar

​Dirjen Nunuk meluruskan kekeliruan pemahaman di masyarakat mengenai tenggat waktu Desember 2026 dalam SE tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dilarang oleh undang-undang adalah status kepegawaian non-ASN, bukan menghentikan aktivitas mengajar para guru.

​Saat ini, Indonesia justru menghadapi tantangan besar terkait pemenuhan kebutuhan guru:

– Kekurangan Formasi Guru Saat Ini ~498.000 formasi
– Guru Pensiun per Tahun 60.000 – 70.000 guru

“Kita berusaha menepati (regulasi), namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tambahnya. Pemerintah memastikan akan terus merumuskan skema penataan dan seleksi agar kebutuhan guru tetap terpenuhi secara legal.

Melalui SE ini, Kemendikdasmen menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas proses belajar-mengajar di sekolah negeri selama masa transisi penataan kepegawaian, sekaligus mengapresiasi dedikasi para guru honorer di tanah air. ***

(Sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 376/sipers/A6/V/2026)