Beritamerdeka.co.id – Dalam upaya menindaklanjuti arahan pimpinan sekaligus memperkuat pemenuhan hak administrasi kependudukan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi menggelar kegiatan perekaman dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, bertempat di Aula Lapas Slawi, Senin 27 April 2026.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-UM.01.01-281 tanggal 25 April 2026.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan hadir langsung bersama tim pelaksana yang berjumlah enam orang guna memastikan proses berjalan optimal.
Rangkaian kegiatan diawali dengan verifikasi data diri WBP, dilanjutkan dengan perekaman biometrik bagi warga binaan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Lapas Slawi, Edi Kuhen, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menjamin hak dasar warga binaan, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
Ia menekankan bahwa kepemilikan identitas resmi memiliki peran strategis dalam membuka akses terhadap layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial pasca menjalani masa pidana.
“Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi. Ini adalah bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang humanis, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme warga binaan terlihat tinggi, mencerminkan kesadaran akan pentingnya identitas resmi sebagai bagian dari hak sipil yang harus dipenuhi.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus bahan evaluasi untuk pelaksanaan program ke depan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP di Lapas Slawi dapat memiliki identitas kependudukan yang sah, sehingga memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, baik selama menjalani masa pembinaan maupun saat kembali ke tengah masyarakat.***













