Beritamerdeka.co.id – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tegal menggelar forum diskusi publik bertajuk “Hirarki vs Otonomi: Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?” di MUTU Theatre, SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal, Minggu, 12 Juli 2026.
Forum yang mempertemukan tokoh agama, akademisi, dan birokrat ini menjadi panggung bersatunya Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kota Tegal dalam menyatakan sikap tegas menolak operasional tempat hiburan malam baru, khususnya Helen Night Mart di Kecamatan Margadana.
Sorotan Utama Forum Diskusi
1. NU & Muhammadiyah: Cegah Kemudaratan, Helen Harus Ditutup

Ketua PCNU Kota Tegal, dr. Muslih Dahlan, menegaskan bahwa penolakan warga dan ulama didasarkan pada pertimbangan moral dan kaidah fikih Dar’u al-mafasid aula min jalbi al-mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat).
”Mencegah izin tempat hiburan malam di kawasan religius jauh lebih mudah dan bijaksana daripada memberantas dampak sosial (miras, prostitusi, kriminalitas) setelah tempat itu beroperasi,” ujar dr. Muslih.
Senada dengan NU, Ketua PDM Kota Tegal, dr. Wahyu Heru Triyono, M.Kes., memperingatkan Pemkot Tegal agar proaktif dan tidak melakukan pembiaran yang memicu deadline atau gejolak dari masyarakat.
Izin Bar Belum Lengkap, Warga Tegal Demo Tolak Helen’s Night Mart

2. Kontradiksi Kebijakan Pemkot Tegal
Dalam forum tersebut, disoroti adanya kontradiksi hukum yang nyata di Kota Tegal:
* Perda Nomor 5 Tahun 2006: Secara mutlak melarang total (total ban) produksi, pengedaran, dan perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kota Tegal.
* Fakta Lapangan: Pemkot Tegal justru memproses/meloloskan izin operasional tempat hiburan malam yang identik dengan penjualan miras di tengah kawasan religius Margadana, dekat dengan masjid dan pesantren.
3. Respons Pemkot: Hambatan Sistem OSS dan Celah Pengawasan

Sekda Kota Tegal, dr. Agus Dwi Sulistyantono, MM (mewakili Wali Kota Dedy Yon Supriyono), menjelaskan kompleksitas perizinan modern via Online Single Submission (OSS) berbasis risiko berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025. Menurutnya, izin usaha seperti bar dan diskotik masuk kategori menengah tinggi yang penanganannya melibatkan pemerintah provinsi dan pusat.
Namun, Sekda menekankan bahwa Pemkot dan masyarakat memiliki kendali penuh pada fungsi Pengawasan dan Penindakan. Jika ditemukan penyimpangan moral atau pelanggaran perda di lapangan, Pemkot memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin.
4. Analisis Hukum: Pemkot Punya Hak Menolak
Pakar Hukum Kebijakan Publik, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum., mematahkan argumen bahwa daerah tidak berdaya melawan sistem OSS pusat. Ia menjelaskan bahwa izin OSS tidak otomatis aktif tanpa adanya verifikasi dokumen, pemenuhan standar usaha, dan kesesuaian zonasi lokal yang dikeluarkan oleh dinas terkait di daerah.
Diduga Nistakan Agama, Koordinator Aksi ‘RATU’ Dilaporkan ke Polres Tegal Kota

kesamaan Sikap NU dan Muhammadiyah dalam Forum
* Tutup Helen Night Mart dan evaluasi total tempat hiburan malam lain yang terbukti memperdagangkan minuman beralkohol secara ilegal (melanggar Perda 5/2006).
* Pertahankan semangat pelarangan miras dan menolak Raperda Minol baru jika arahnya melegalkan peredaran minuman keras di Kota Tegal.
* Akomodasi Aspirasi Warga, khususnya warga Margadana dan Sumurpanggang yang menolak wilayahnya dikotori oleh penyakit masyarakat.

Tokoh yang Hadir
– Keynote Speakers: Ketua PCNU Kota Tegal (dr. Muslih Dahlan) & Ketua PDM Kota Tegal (dr. Wahyu Heru Triyono, M.Kes.).
– Narasumber: Sekda Kota Tegal (dr. Agus Dwi Sulistyantono, MM) & Pakar Hukum (Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum.).
– Moderator: Abdullah Sungkar, S.E., S.T., M.T.
– Turut Menyampaikan Aspirasi: Tokoh Masyarakat Margadana (Ustadz Sarkawi) & Perwakilan RT/RW Sumurpanggang. ***













