Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalPilihan EditorRegional

​Diduga Nistakan Agama, Koordinator Aksi ‘RATU’ Dilaporkan ke Polres Tegal Kota

×

​Diduga Nistakan Agama, Koordinator Aksi ‘RATU’ Dilaporkan ke Polres Tegal Kota

Sebarkan artikel ini
Ustadz Fauzan Jamal, S.Ag pelapor dugaan penistaan agama oleh oknum kelompok RATU didepan gedung DPRD Kota Tegal pada 3 Juli 2026 lalu.

Beritamerdeka.co.id – Seorang warga Kota Tegal, Fauzan Jamal, S.Ag., resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota, Rabu, 8 Juli 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi dalam aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Tegal pada awal Juli lalu.

​Pihak yang dilaporkan adalah koordinator lapangan aksi yang mengatasnamakan gerakan Rakyat Tegal Bersatu (RATU) yang dinilai telah melakukan pembiaran terhadap seorang pendakwah yang diduga menyampaikan tafsir keliru dan menistakan agama saat berorasi.

Alasan Pelaporan: Salah Konteks Ayat dan Halalkan Alkohol

​Usai melaporkan ke Mapolres Tegal Kota, Fauzan Jamal menjelaskan bahwa keputusannya melapor didasari atas adanya indikasi kuat penistaan agama dalam aksi yang berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu tersebut.

​Menurut Fauzan, sang pendakwah dalam aksi, salah dalam menggunakan dan menafsirkan ayat suci Al-Qur’an. Lebih memprihatinkan, ayat tersebut digunakan untuk membenarkan tindakan yang dilarang agama.

​”Alasan pelaporan karena ada indikasi penistaan agama. Mereka salah menggunakan ayat. Dengan beliau menyampaikan ayat itu (lalu) membolehkan orang minum alkohol, minum ciu, itu kan sudah penistaan,” ujar Fauzan kepada beritamerdeka.co.id, Rabu, 8 Juli 2026.

​Fauzan menambahkan, penggunaan ayat tersebut justru menjadi blunder dan berbalik menyerang kelompok mereka sendiri karena konteksnya yang sama sekali tidak nyambung.

Dukung Iklim Investasi dan Tekan Pengangguran: Ratusan Massa RATU Gelar Aksi Damai dan Istighotsah di DPRD Kota Tegal

Tuding Kelompok Lain Kafir dan Keliru Gunakan Dalil

​Lebih lanjut, Fauzan yang memiliki latar belakang pendidikan agama (S.Ag) membedah kekeliruan fatal yang dilakukan oleh oknum di dalam aksi RATU tersebut. Ia menyebut orator menggunakan ayat yang ditujukan untuk orang kafir, namun dipakai untuk menyerang kelompok masyarakat lain yang sedang menyuarakan kebenaran.

​”Dia menggunakan ayat ‘Innaladzina kafaru sawa’un ‘alaihim…’ (Sesungguhnya orang-orang kafir sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak…). Itu kan konteksnya untuk orang kafir yang diberi nasihat atau tidak, tetap tidak mau beriman. Kebenaran kok diklaim kafir? Kan ngawur. Seolah-olah mengklaim kelompok yang menyuarakan kebenaran itu orang kafir,” papar Fauzan.

​Ia menegaskan, jika aksi tersebut bertajuk Istiqosah dan membicarakan soal kemungkaran seperti minuman keras (maisir), dalil yang digunakan seharusnya memuat ajakan kebaikan, bukan membalikkan makna ayat.

Izin Bar Belum Lengkap, Warga Tegal Demo Tolak Helen’s Night Mart

​”Konteksnya di sini tentang minuman keras. Mestinya kalau bicara amar ma’ruf nahi mungkar, pakainya Surat Ali ‘Imran, ‘Waltakum minkum ummatuy yad’una ilal khair wa ya’muruna bil ma’ruf wa yanhauna ‘anilmunkar’. Mereka menggunakan dalilnya saja salah, konteksnya keliru,” tegasnya.

​Dalam laporan resminya kepada Kapolres Tegal Kota, Fauzan Jamal belum menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyelidikan. Bukti-bukti yang diserahkan antara lain rekaman video saat peristiwa orasi berlangsung, foto dokumentasi di lapangan, serta selebaran pamflet ajakan Aksi Damai Istiqosah yang disebarkan oleh pihak RATU.

​Laporan pengaduan ini diajukan dengan mengacu pada ketentuan BAB VII tentang Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Aliansi Eling Anak Keturunan Tegal Tolak Tempat Hiburan Malam Helens Night Mart

​Fauzan berharap pihak Polres Tegal Kota dapat segera menindaklanjuti aduan ini demi menjaga kondusivitas, serta mencegah adanya distorsi atau pelintiran tafsir agama di ruang publik yang dapat memicu keresahan masyarakat. (***)