Beritamerdeka.co.id – Kantor Imigrasi Bekasi melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menindak seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan tinggal melebihi batas waktu (overstay). Rabu (15/07/2026)
Penindakan dilakukan setelah petugas menggelar Operasi Mandiri di wilayah Kota Bekasi. Saat diamankan di tempat tinggalnya, OCO tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, OCO diketahui masuk ke Indonesia pada 8 September 2017 menggunakan visa kunjungan. Namun, setelah masa berlaku izin tinggal berakhir, yang bersangkutan diduga tetap berada di wilayah Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pemeriksaan, OCO mengaku paspornya telah hilang. Meski demikian, penyidik terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan yang diperlukan untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. Proses tersebut juga mendapat pendampingan dan koordinasi dari Koordinator Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” demikian keterangan resmi Kantor Imigrasi Bekasi.
Untuk kepentingan proses hukum, OCO telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi sambil menunggu proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.***













