Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalRegional

Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit Mandiri Taspen:Ahli Hukum Soroti Potensi Tanggung Jawab Korporasi

×

Kasus Dugaan Penyimpangan Kredit Mandiri Taspen:Ahli Hukum Soroti Potensi Tanggung Jawab Korporasi

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang diduga merugikan ratusan pensiunan di Bank Mandiri Taspen dinilai tidak dapat diselesaikan dengan sekadar menyalahkan oknum pegawai. Perspektif hukum pidana membuka peluang pertanggungjawaban korporasi jika terbukti ada kegagalan sistemik dalam tata kelola pemberian kredit.

Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari tindakan individu hingga efektivitas mekanisme pengawasan internal lembaga perbankan.

“Kasus Mandiri Taspen ini tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab pribadi pegawai yang melanggar, tetapi juga menyangkut lembaga atau korporasinya,” ujar Budiyono di Purwokerto, Senin (7/7/2026).

Menurutnya, setiap proses pemberian kredit wajib mematuhi prinsip kehati‑hatian sebagai fondasi utama industri perbankan. Penyimpangan prosedur tidak bisa dianggap masalah administratif belaka jika berpotensi menimbulkan kerugian bagi nasabah.

Salah satu hal yang disorot adalah mekanisme pencairan dana yang disebut dilakukan secara tunai melalui teller, bukan ditransfer langsung ke rekening debitur seperti praktik perbankan umumnya.

“Pencairan kredit lewat teller secara tunai itu tidak lazim. Biasanya dana langsung masuk ke rekening penerima,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan kelayakan pemberian kredit dengan jangka waktu panjang kepada pensiunan berusia 60 hingga di atas 70 tahun, apakah sudah sesuai prinsip analisis risiko dan kelayakan pembayaran.

Budiyono menjelaskan pelanggaran prosedur operasional bisa menjadi pintu masuk penilaian unsur tindak pidana, terutama jika penyimpangan dilakukan secara sistematis atau diketahui pihak berwenang namun tidak dicegah.

“Bank wajib menjaga prinsip kehati‑hatian. Jika dilanggar, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan,” tegasnya.

Penegakan hukum harus menyisir seluruh rantai keputusan, tidak berhenti pada pelaksana teknis, melainkan juga meneliti peran pejabat yang menyetujui dan mengawasi proses tersebut.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan masyarakat jika ditemukan pelanggaran ketentuan perbankan.

“OJK bisa menindak setelah menerima laporan pihak yang dirugikan. Kasus ini harus dibuka untuk memastikan apakah hanya kesalahan individu atau ada masalah sistem yang lebih luas,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena melibatkan ratusan pensiunan yang merasa dirugikan. Pembuktian yang transparan menjadi kunci untuk menentukan bentuk tanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional serta menjamin perlindungan hukum bagi nasabah.***