BERITAMERDEKA.CO.ID – Aliansi Masyarakat Tegal Bersatu (MTB) melaporkan dugaan pengondisian sejumlah paket pekerjaan di lingkungan satuan pendidikan SMP di Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Kamis (22/10/2026).
Aduan tersebut mencakup pengadaan buku sekolah, perjalanan wisata siswa, hingga pelaksanaan program revitalisasi SMP tahun 2026.
Koordinator MTB, Ismet Gunawan, S.H., M.H., mengatakan laporan itu dilayangkan karena pihaknya menduga terdapat praktik pengarahan penyedia dalam sejumlah kegiatan yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala sekolah.
“Ada tiga poin terkait pengaduan ini. Pertama, dugaan pengondisian pengadaan buku di satuan pendidikan, meliputi buku teks utama, buku nonteks, dan buku muatan lokal Bahasa Jawa. Kami menduga hanya penyedia tertentu yang diarahkan untuk mengikuti atau mendapatkan pekerjaan,” ujar Ismet.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
Poin kedua yang disorot MTB adalah dugaan pengondisian perjalanan wisata siswa SMP di Kabupaten Tegal. Ismet menduga MKKS SMP Kabupaten Tegal mengarahkan kegiatan tur wisata sekolah agar hanya menggunakan satu biro perjalanan, yakni Tijani Tour.
Ia juga menyinggung dugaan hubungan kekerabatan antara pemilik biro perjalanan tersebut dengan Bupati Tegal.
“Dugaan kami, MKKS SMP Kabupaten Tegal mengondisikan agar tur wisata siswa hanya menggunakan satu biro wisata, yaitu Tijani Tour. Pemiliknya disebut merupakan sepupu Bupati Tegal,” ungkapnya.
Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan MTB kepada Kejari Kabupaten Tegal untuk ditelaah lebih lanjut. Namun, kebenaran dugaan pengondisian maupun kaitan yang disebutkan tersebut masih perlu diverifikasi melalui data dan keterangan pihak-pihak terkait.
Selain pengadaan buku dan perjalanan wisata siswa, MTB turut menyoroti dugaan pengarahan pihak ketiga dalam pelaksanaan program revitalisasi SMP tahun 2026.
Ismet menyebut, pada tahap pertama terdapat sekitar 14 sekolah di Kabupaten Tegal yang menerima program revitalisasi. Pihaknya menduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengarahkan sekolah-sekolah penerima bantuan untuk menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
MTB meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pelaksanaan program, termasuk mekanisme penunjukan pelaksana, kesesuaian dengan ketentuan, serta penggunaan anggaran di masing-masing sekolah.
Dalam laporan tersebut, kata Ismet, pihaknya turut mengadukan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, MKKS SMP Kabupaten Tegal, serta sejumlah kepala sekolah yang diduga terkait dengan persoalan tersebut.
Terkait pengadaan buku, Ismet menyebut nilai yang menjadi sorotan berkaitan dengan anggaran sebesar 10 persen dari total dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima SMP. Ia menilai mekanisme pengadaan harus mengacu pada petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Menurut pemahaman kami, jika ada satu atau dua penyedia yang diarahkan oleh MKKS maupun kepala sekolah, hal itu perlu diperiksa karena berpotensi menyalahi aturan. Karena itu, hari ini kami melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal,” tegasnya.
MTB berharap Kejari Kabupaten Tegal segera menelaah laporan tersebut, memeriksa dokumen pendukung, dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Ismet bahkan menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi pada pekan berikutnya apabila laporan yang disampaikan tidak mendapat tanggapan.
“Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menelaah apa yang kami adukan. Kemungkinan minggu depan kami akan melakukan aksi demonstrasi jika pengaduan dari Masyarakat Tegal Bersatu tidak ditanggapi,” tandasnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menyatakan akan melakukan penelaahan terhadap informasi yang diterima, disertai verifikasi data dan dokumen pendukung yang relevan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas fakta, menguji informasi yang disampaikan pelapor, serta menentukan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kejari juga menegaskan bahwa informasi yang dilaporkan masih berupa dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penanganannya akan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan.
Penelaahan laporan MTB ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang disampaikan sekaligus mendorong tata kelola pendidikan di Kabupaten Tegal yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan program pembangunan sekolah.***















