Beritamerdeka.co.id – Ruang rapat DPRD Kota Tegal pada Rabu siang (14/10/2026) terasa beda. Hadir di sana bukan sekadar agenda seremoni rutin, melainkan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang datang untuk kali kedua sepanjang tahun 2026.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, lembaga antirasuah ini menggelar Sosialisasi Penguatan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Risiko bagi pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tegal.
Langkah ini bukan tanpa alasan. KPK menyoroti tiga area vital yang menjadi “titik rawan” korupsi di daerah: Perencanaan APBD, Penganggaran APBD, dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tiga Titik Rawan dan Rambu-Rambu Lembaga Antirasuah
Kasatgas III.2 Korsup Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK RI, Azril Zah, ST., MT, menegaskan bahwa kedatangan timnya merupakan kelanjutan dari pendalaman materi dan tindak lanjut atas rekomendasi pencegahan yang diserahkan pada kunjungan pertama, 23 Juni 2026 lalu.
”Hari ini kita melakukan sosialisasi pada DPRD dan Pemerintah Kota Tegal terkait tiga hal: perencanaan APBD, penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa. Tiga hal ini menjadi titik rawan pada tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Azril Zah kepada wartawan usai sosialisasi di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu, 14 Oktober 2026.
Azril menjelaskan, korupsi berbasis risiko terjadi ketika proses perencanaan anggaran ditabrakkan dengan aturan hukum yang ada. KPK secara cermat membandingkan payung hukum dengan fakta pelaksanaan di lapangan.

Beberapa sorotan tajam dan rekomendasi tegas KPK untuk Pemkot Tegal meliputi:
1. Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Harus Murni Aspirasi Rakyat.
KPK mengingatkan bahwa Pokir legislatif wajib mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang bersumber murni dari hasil reses dan usulan masyarakat.
”Pokir itu usulan dan saran pendapat, bukan proyek kepemilikan. Jadi tidak boleh ada Pokir berikut vendornya. Vendor bukan urusan DPRD,” tegas Azril.
2. Sistem Mini Competition pada E-Purchasing

Dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK meminta pemangkasan metode penunjukan langsung atau negosiasi sepihak yang rawan transaksi di bawah meja. KPK menyarankan penggunaan metode mini kompetisi agar tercipta persaingan yang sehat antar-penyedia.
3. Prinsip Three Lines of Defense bagi Kepala OPD
KPK meminta Kepala OPD bertindak sebagai benteng pertahanan utama (first line of defense) dalam mengawasi unit kerjanya masing-masing.
”Kepala OPD harus bertanggung jawab mengawasi tata kelola di unitnya. Jangan sampai pembiaran terjadi,” imbau Azril.

Sengkarut PT ISW dan Pengawasan Terhadap Pembangunan Fisik
Dua isu krusial di Kota Tegal turut mengemuka dalam sesi tanya jawab bersama wartawan.
Salah satu yang paling disorot adalah keberadaan lembaga outsourcing PT Inti Sarana Wijaya (PT ISW).
Perusahaan ini sebelumnya menuai polemik besar hingga melahirkan somasi dua kali dari H. Suprianto, SH (Jipri) bersama Kuasa Hukumnya H. Khaeru Sholeh, SH., MH.
Direksi PT. ISW dan Sekda Kota Tegal Disomasi Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
PT ISW diduga kuat membayarkan upah buruh outsourcing di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tegal Tahun 2025 serta melanggar norma Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di setidaknya 10 OPD (termasuk DLH, DPUPR, Dinkes, Dishub, hingga DPMPTSP).
Menanggapi hal tersebut, Azril secara terbuka membenarkan bahwa PT ISW masuk dalam radar rekomendasi KPK.
”PT ISW itu termasuk salah satu yang kami rekomendasikan untuk dilakukan evaluasi,” aku Kasatgas KPK tersebut.
Pro-Kontra Mini Competition: Antara Aturan dan Kualitas Pekerjaan

Sementara rekomendasi KPK terkait penerapan mini kompetisi pada pengadaan barang/jasa menuai tanggapan langsung dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Kota Tegal periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Gerindra, Moh. Sefrudin, menyampaikan pandangannya terkait dampak penerapan mini kompetisi terhadap pekerjaan fisik di lapangan, seperti pengaspalan jalan pemukiman.
Menurut Sefrudin, sistem mini kompetisi yang memenangkan penawar harga terendah berpotensi memotong anggaran secara drastis (glosor).
”Kalau sistemnya mini kompetisi, yang menang adalah harga paling rendah. Kalau anggaran Rp100 juta lalu memotong sampai 20%, belum lagi dipotong PPN 12,5%, total potongan sudah 32,5%. Lantas bagaimana hasil pekerjaan fisiknya? Rakyat yang dirugikan karena kualitas pengaspalan bisa jablok atau volumenya berkurang dari 100 meter jadi 70 meter,” kata Sefrudin.
Sefrudin membandingkan dengan sistem penunjukan langsung pada masa lalu yang nilai penawarannya hanya turun sedikit (Rp1–2 juta), sehingga anggaran proyek tetap utuh untuk menjaga ketebalan dan mutu material.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tetap tunduk dan mengikuti aturan tata kelola anggaran yang ditetapkan pusat.
”Karena ini aturan, ya kita ikuti semua aturan yang ada,” pungkasnya.
Harapan Perubahan di Kota Tegal
KPK menegaskan bahwa langkah koordinasi dan konsolidasi pencegahan ini akan terus berlanjut. Evaluasi berkala akan tetap dilakukan untuk memastikan rekomendasi perbaikan dijalankan oleh Pemkot maupun DPRD Kota Tegal demi menutup celah penyimpangan anggaran tahun 2027 dan tahun-tahun mendatang.
Ujian sebenarnya kini berada di tangan jajaran Eksekutif dan Legislatif Kota Tegal: apakah perbaikan tata kelola ini mampu diterjemahkan secara nyata tanpa mengorbankan kualitas pembangunan bagi masyarakat? (*)















