Scroll untuk baca berita
Hukum Kriminal

Skandal Absensi ASN Brebes Terungkap, 9 Tersangka Ditahan Polisi

×

Skandal Absensi ASN Brebes Terungkap, 9 Tersangka Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Brebes ungkap kasus manipulasi absensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

Beritamerdeka.co.id – Praktik dugaan manipulasi absensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes akhirnya terbongkar.

Polres Brebes menetapkan sembilan ASN sebagai tersangka setelah mengungkap penggunaan aplikasi ilegal yang diduga mampu memanipulasi titik koordinat pada sistem presensi online milik pemerintah.

Kasus yang menyita perhatian publik tersebut diumumkan langsung Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers di Aula Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang menemukan aktivitas mencurigakan pada sistem presensi elektronik ASN pada 29 hingga 30 April 2026.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Lilik.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes mengungkap adanya dugaan manipulasi titik koordinat atau lokasi GPS sehingga sejumlah ASN dapat melakukan absensi secara daring meski tidak berada di tempat kerja sebagaimana ditentukan sistem.

Laporan BKPSDMD kemudian ditindaklanjuti oleh gabungan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan sembilan tersangka berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).

Penyidik mengungkap, AH diduga menjadi pembuat aplikasi ilegal bernama “Person” yang dirancang untuk menerobos sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Sementara delapan tersangka lainnya diduga berperan membantu pembuatan rekening penampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan aplikasi melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Polisi menyebut aplikasi “Person” mampu mengubah titik koordinat pengguna sehingga sistem presensi seolah-olah mendeteksi ASN berada di lokasi kerja, padahal kenyataannya tidak.

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang diduga dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz mengatakan seluruh tersangka merupakan ASN yang bertugas di sejumlah sekolah berbeda di Kabupaten Brebes. Mereka telah ditahan sejak 27 Juni 2026.

“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes,” kata Farid.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang dapat digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik milik atau yang dilindungi pemerintah.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***