Kepala Dinas DLH, Doni Sirait dan Staf DLH
Beritamerdeka.co.id – Kebebasan pers di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi perhatian. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan ketegangan saat Pemimpin Redaksi (Pemred) PostKeadilan, K. Simare, melakukan konfirmasi jurnalistik, Selasa (6/10/2026).
Konfirmasi tersebut terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai dugaan tindak pidana korupsi di DLH Kabupaten Bekasi. Perlu ditegaskan, dugaan tersebut masih sebatas materi konfirmasi jurnalistik dan belum merupakan fakta hukum yang terbukti.
Berdasarkan rekaman video dan keterangan yang dihimpun, K. Simare diduga mendapat perlakuan pengusiran dan bernada merendahkan saat menjalankan tugas konfirmasi. Sementara itu, dalam video yang sama terlihat media lain masih diberi ruang untuk melakukan wawancara.
Jika fakta dalam rekaman tersebut sesuai, peristiwa ini menyentuh prinsip penting kemerdekaan pers dan etika pelayanan publik di kantor pemerintahan.
Secara hukum, kebebasan pers dijamin negara. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6 UU Pers juga menyebutkan, pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk tahu, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Artinya, kehadiran wartawan untuk konfirmasi adalah bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan serangan personal.
Namun kebebasan pers juga memiliki rambu-rambu. Pasal 5 UU Pers mewajibkan wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan (3). Penerapan pasal ini tetap harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Dewan Pers pada 13 Agustus 2026, yang menegaskan bahwa tindakan bernada merendahkan atau menghalangi wartawan saat bertugas dapat berkaitan dengan dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Selain isu pers, etika ruang pemerintahan juga menjadi sorotan. Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2018 Pasal 6 menetapkan tempat kerja/perkantoran sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mewajibkan pimpinan menerapkan aturan tersebut. Pasal 5 Perda yang sama mewajibkan setiap orang tidak merokok di KTR.
Aturan pelaksana, Perbup Kabupaten Bekasi No. 27 Tahun 2018, mengatur tempat khusus merokok di tempat kerja hanya diperbolehkan di area terbuka yang jauh dari pintu dan jendela bangunan. Ketentuan ini sejalan dengan PP No. 28 Tahun 2024 yang menegaskan tempat kerja sebagai KTR.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala DLH Kabupaten Bekasi Doni Sirait untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab. Prinsip keberimbangan tetap dijunjung tinggi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Kantor pemerintahan bukanlah ruang steril dari pertanyaan publik. Pejabat memiliki hak untuk menjawab, membantah, atau menempuh mekanisme hukum, sementara wartawan wajib bekerja secara profesional dan beretika. Pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra dalam menjaga transparansi dan demokrasi. [ ]















