
Beritamerdeka.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes.
Pelaku adalah Kelpin Aldiansyah (18) warga Desa Cikakak Kecamatan Banjarharjo, dibekuk polisi di rumahnya pada Rabu malam 14 Mei 2025, sekira pukul 18.00 WIB bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disimpan di kamar pelaku.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Yuswi Candra menyampaikan keberhasilan pengungkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di Desa Cikakak Banjarharjo.
“Berdasarkan informasi tersebut, jajaran kami melakukan patroli dan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dan barang bukti tembakau sintesis yang disimpan dalam kamar tidurnya,” kata Ipda Yuswi Candra, Senin 19 Mei 2025.
Dari keterangan pelaku, Yuswi Candra mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli melalui online. Kemudian barang haram tersebut dijual kembali di lingkungan desanya maupun dijual melalui media sosial (medsos) dengan sasaran para remaja.
“Pelaku mendapatkanya dengan membeli melalui online. Dan diedarkan kembali di kampung halamannya termasuk dijual melalui media sosial dengan cara pembeli terlebih dahulu mentransfer uang melalui rekening. Lalu barang tembakau sintetis tersebut diantar melalui google map sesuai dengan keinginan pembeli,” lanjutnya.
Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit 1 Sat Resnakoba Polres Brebes. Sedangkan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram sedang dilakukan uji laboratorium di Polda Jateng.
“Akibat perbuatannya tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.***