Hukum KriminalNasional

Paspor Buronan Minyak Riza Chalid Dicabut, Status Stateless Menanti Jeratan Interpol

×

Paspor Buronan Minyak Riza Chalid Dicabut, Status Stateless Menanti Jeratan Interpol

Sebarkan artikel ini
Buronan minyak Riza Chalid jadi buronan Kejagung dan Interpol (sumber: instagram)

BeritaMerdeka.co.id – Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyeret nama Muhammad Riza Chalid (MRC) terus menjadi fokus utama perhatian publik.

Setelah lama buron, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengambil langkah tegas dan taktis yang mengejutkan, yakni mencabut paspor Riza Chalid, yang otomatis membuat status kependudukannya menjadi tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Advertisement
Scroll untuk membaca

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih gencar memburu keberadaan Riza Chalid.

“Sudah minta kami cabut paspornya ya,” kata Anang kepada media pada Senin 6 Oktober 2025.

Langkah ini diambil setelah Kejagung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menonaktifkan status kewarganegaraan Riza. Tujuannya jelas, mempersempit ruang gerak buronan ini di luar negeri.

Tak hanya itu, Anang juga memastikan bahwa Kejagung telah mengajukan permohonan Red Notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol pusat.

Kini, semua pihak tinggal menanti konfirmasi dan pergerakan dari organisasi kepolisian internasional tersebut.

“Red Notice sudah diajukan itu ke Interpol di pusat. Tinggal tunggu saja,” tegasnya.

Strategi “mematikan” identitas Riza Chalid ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil, membawanya pulang untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi yang menjeratnya.***