Scroll untuk baca berita
NasionalPilihan EditorRegional

BAM DPR RI Turun Tangan, Kebijakan Car Free Night Kota Tegal Harus Dibatalkan

×

BAM DPR RI Turun Tangan, Kebijakan Car Free Night Kota Tegal Harus Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
​Rombongan BAM DPR RI dipimpin langsung Ketua BAM Ahmad Heryawan (Aher), didampingi Sekretaris Adian Napitupulu, Anggota Harris Turino, serta staf ahli lainnya saat meninjau langsung titik-titik penutupan jalan (portal) yang menjadi area penerapan CFN, nampak juga Ketua P2KT, Anis Yuslam Dahda, Jumat, 10 April 2026.

Beritamerdeka.co.id – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI resmi melakukan kunjungan lapangan ke Kota Tegal pada Jumat, 10 April 2026. Langkah ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-Alun (P2KT) terkait kebijakan Car Free Night (CFN) yang dinilai merugikan ekonomi lokal.

Respons Cepat atas Kebuntuan Aspirasi Lokal

​Ketua P2KT, Anis Yuslam Dahda, mengungkapkan apresiasi mendalam atas respon kilat BAM DPR RI. Menurutnya, langkah melaporkan masalah ini ke tingkat pusat diambil karena aspirasi para pedagang di tingkat lokal selalu menemui jalan buntu.

​”Kami bersurat pada bulan Februari, dan pada 8 April kami diundang secara resmi ke DPR. Hari ini, BAM langsung turun ke lapangan. Kami sangat mengapresiasi karena kebijakan ini terus berjalan meski kami sudah protes berkali-kali di tingkat daerah,” ujar Anis.

Selama Ramadan, Ketua P2KAT Anis Yuslam Dahda Berharap Car Free Night Ditiadakan

Temuan Lapangan: Ekonomi Warga Terpuruk

​Rombongan BAM DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua BAM Ahmad Heryawan (Aher), didampingi Sekretaris Adian Napitupulu, Anggota Harris Turino, serta staf ahli lainnya. Mereka meninjau langsung titik-titik penutupan jalan (portal) yang menjadi area penerapan CFN, Jumat, 10 April 2026.

​Ahmad Heryawan menegaskan bahwa program pemerintah seharusnya mendorong kemajuan, bukan kemunduran ekonomi. Berdasarkan tinjauan, kawasan CFN yang mencapai lebih dari 2 kilometer tersebut menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha.

Pernyataan Ahmad Heryawan menggaris bawahi

* ​Evaluasi Total: Kebijakan yang berdampak pada kerugian masyarakat harus ditinjau ulang.

* ​Opsi Pembatalan: Jika terbukti mematikan ekonomi, program CFN harus dibatalkan dan kondisi jalan dikembalikan seperti sediakala.

* ​Kondisi Geografis: Jalan di kawasan Alun-Alun Tegal dinilai cukup luas, sehingga masuknya kendaraan sebenarnya tidak menjadi persoalan.

Tolak CFN dan CFD di Alun-alun Kota Tegal, P2KAT Datangi Kantor DPRD

Harris Turino

Sejalan dengan Visi Presiden Prabowo

​Anggota BAM DPR RI dari Fraksi PDI-P, Harris Turino, menekankan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan bagi pelaku UKM. Ia menyoroti bahwa hambatan ekonomi yang dialami pedagang Tegal bertolak belakang dengan visi nasional.

​”Banyak sekali pedagang UKM di sini. Kalau dagangan mereka tidak laku karena akses ditutup, itu tidak sesuai dengan visi Presiden Prabowo yang fokus pada pemberdayaan UKM dan peningkatan kesejahteraan. Harapannya ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Tegal,” tegas Harris.

Langkah Selanjutnya

​Sebagai tindak lanjut, BAM DPR RI akan menjadwalkan kunjungan kerja resmi ke Kota Tegal. Agenda tersebut bertujuan untuk memediasi dan menjalin komunikasi antara:

* ​Wali Kota Tegal
* ​DPRD Kota Tegal
* ​Masyarakat umum dan pelaku usaha terdampak

​Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan solusi permanen yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas tanpa mengabaikan penataan kota.

Selain masalah ekonomi, BAM DPR RI juga menemukan adanya hambatan akses menuju rumah ibadah akibat penutupan jalan.

Adrian Napitupulu

Akses Ibadah Terhambat “Pasar Tiban”

​Sekretaris BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyatakan keterkejutannya saat mengetahui bahwa kebijakan penutupan jalan di Jl. Slamet Riyadi setiap Minggu pagi untuk “Pasar Tiban” justru menghambat akses jemaat menuju tempat ibadah.

Dua titik yang menjadi sorotan utama adalah:

* ​Gereja Pantekosta
* ​Meditation Centre (Vihara)

​Ketua P2KT, Anis Yuslam Dahda, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan dagang, melainkan hak konstitusi.

​”Kebebasan untuk beribadah dijamin oleh undang-undang. Oleh karenanya, tidak relevan kalau akses ke tempat ibadah dihalangi atas nama kepentingan apa pun,” ujar Anis menirukan sikap tegas tim BAM di lapangan.

Instruksi kepada Kader Lokal

​Dalam tinjauan tersebut, hadir pula Ketua DPC PDI-P Kota Tegal, Edy Suripno, S.H., M.H., dan Sekretaris Sutari, S.H., M.H. Adian Napitupulu secara khusus meminta para kader PDI-P di tingkat lokal tersebut untuk proaktif membenahi persoalan ini agar hak warga dalam beribadah tidak terganggu oleh kebijakan teknis di lapangan. “””