Scroll untuk baca berita
PendidikanPilihan EditorRegional

Dana Banper Belum Cair, Program MBG di Sejumlah Sekolah Kota Tegal Dihentikan Sementara

×

Dana Banper Belum Cair, Program MBG di Sejumlah Sekolah Kota Tegal Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Salah satu SPPG di Kecamatan Tegal Timur mengumumkan menghentikan sementara sampai waktu yang belum biaa ditentukan, distribusi MBG lantaran belum cairnya Dana Banper mulai Senin, 8 Juni 2026. Foto: ilustrasi)

Beritamerdeka.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa sekolah di Kota Tegal dipastikan berhenti sementara waktu. Hal ini menyusul belum turunnya dana Bantuan Pemerintah (Banper) yang dialokasikan untuk operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Informasi tersebut mencuat setelah salah satu Wali Kelas di sekolah menengah di wilayah Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, meneruskan pengumuman resmi dari pihak pengelola dapur SPPG ke dalam WhatsApp Group (WAG) paguyuban orang tua murid pada Minggu, 7 Juni 2026 malam.

​Dalam pesan digital yang beredar, Wali Kelas tersebut mengimbau para orang tua agar membawakan bekal makanan mandiri untuk anak-anaknya mulai Senin, 8 Juni 2026 besok.

​”Mohon izin menyampaikan informasi resmi yang kami terima dari pihak SPPG. Mulai besok, Senin tgl 8 Juni 2026, operasional dapur SPPG berhenti sementara waktu karena kendala dana banper yang belum turun dari pusat,” tulis Wali Kelas dalam pesan WAG tersebut.

​Lebih lanjut, dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa seluruh aktivitas dapur produksi, mulai dari belanja bahan baku hingga proses memasak di SPPG tersebut, otomatis lumpuh lantaran ketiadaan modal operasional.

​Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa distribusi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa terpaksa disetop sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

​”Operasional dapur SPPG akan kembali berjalan normal seperti biasa jika dana banper sudah cair dan diterima oleh pengelola. Oleh karena itu, kami memohon pengertian dari bapak dan ibu wali murid semuanya,” tambah Wali Kelas dalam pesan penutupnya.

​Berhentinya pasokan makanan bergizi ini tentu memicu respons dari kalangan orang tua. Ada yang menyayangkan munculnya kendala birokrasi pencairan anggaran ini, mengingat program MBG sudah sangat membantu meringankan beban pemenuhan gizi anak-anak saat jam sekolah.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Satuan Pelayanan (Satpel) Badan Gizi Nasional (BGN) daerah setempat maupun Dinas Pendidikan terkait estimasi waktu pencairan dana Banper untuk SPPG di Kota Tegal.

BGN Gelar Rakor Optimalkan Pemantauan dan Pengawasan SPPG Kota/Kab Tegal dan Brebes

Informasi ini sangat krusial, terutama karena berdampak langsung pada kelangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah.

​Untuk memahami alur koordinasi dan kendala yang terjadi pada sampel persoalan di atas, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hierarki organisasi dari BGN hingga SPPG, serta apa itu dana Banper.

Hierarki Organisasi: Dari BGN hingga SPPG

​Struktur ini dibentuk secara khusus oleh pemerintah untuk mengelola, mengawasi, dan mengeksekusi Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tepat sasaran dan higienis dan BGN posisinya berada pada tingkat pusat (Nasional) / Top Management.

​BGN Merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BGN berfungsi sebagai regulator, pembuat kebijakan, dan penyedia anggaran utama untuk program gizi nasional. Badan ini pula yang menyusun standar menu, besaran anggaran per anak, dan aturan main operasional di seluruh Indonesia.

Satuan Pelayanan (Satpel) BGN

Pada tingkat Daerah (Kabupaten/Kota atau Kecamatan) ada Satuan Pelayanan (Satpel) BGN yang Merupakan kepanjangan tangan dari BGN Pusat di daerah. Satpel berfungsi melakukan manajemen operasional, pengawasan kualitas (quality control), dan distribusi logistik/anggaran ke unit-unit dapur di wilayah kerja mereka. Biasanya satu Satpel membawahi beberapa unit dapur pelayanan berdasarkan zonasi jumlah siswa.

SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi)

Untuk tingkat Unit Pelaksana (Ujung Tombak), merupakan unit dapur produksi yang berada dekat atau di dalam lingkungan sekolah (seperti sampel SPPG di Kecamatan Tegal Timur). SPPG bertugas melakukan eksekusi riil: belanja bahan baku lokal, memasak sesuai standar gizi BGN, mengemas, hingga mendistribusikan makanan langsung ke meja siswa di kelas.

Alur kerja singkatnya, BGN Pusat (Turun Anggaran & Aturan), Satpel Daerah (Pengawasan & Penyaluran), SPPG (Dapur Produksi & Distribusi Siswa).

Apa itu Banper?

​Dalam konteks program ini, Banper adalah singkatan dari Bantuan Pemerintah yang merupakan mekanisme penyaluran dana APBN dari lembaga pemerintah (dalam hal ini BGN) kepada kelompok masyarakat atau unit kerja tertentu (SPPG) yang sifatnya tidak terus-menerus/bukan gaji tetap, melainkan bantuan modal kerja/operasional.

​Kegunaan Dana Banper di SPPG digunakan oleh tim dapur SPPG untuk:
​Membeli bahan baku makanan (beras, lauk-pauk, sayur, buah), membayar insentif/upah para juru masak dan tenaga pengemas lokal, serta ​niaya operasional harian dapur (gas, listrik, air, kebersihan).

​Melihat pengumuman dari SPPG di Kecamatan Tegal Timur, masalah yang terjadi adalah terhambatnya proses birokrasi atau pencairan (disbursement) dana Banper dari tingkat atas (BGN/Satpel) ke rekening SPPG tersebut.

Karena SPPG bergerak di sektor riil (harus belanja bahan makanan segar setiap hari), mereka sangat bergantung pada likuiditas dana Banper ini. Ketika dana belum turun/cair, dapur tidak memiliki modal untuk membeli bahan baku, sehingga operasional terpaksa mandek.

Meski pengelola SPPG tajir lijir, belum cairnya dana Banper tidak bisa serta merta pengelola mengeluarkan dana talangan untuk biaya operasional. Bagi pengelola bermodal cekak, tidak boleh ada sangkutan hutang piutang untuk pembelanjaan.

“Iya betul, kita engga boleh nalangi untuk belanja menu kebutuhan program bergizi gratis dan kita juga engga boleh ada hutang untuk belanja,” ujar salah seorang pemilik/Pengelola SPPG di wilayah Kecamatan Tegal Barat saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Hal yang sama juga disampaikan salah seorang pemilik/pengelola SPPG wilayah Kecamatan Tegal Timur yang menyampaikan bahwa persoalan belum cairnya dana dari Banper tersebut.

“Iya mas, saya dengar banyak juga teman-teman SPPG yang dananya belum cair,” katanya saat dihubungi melalui saluran telephone.

Hal ini berdampak pada siswa di sekolah yang berada di bawah naungan salah satu SPPG di wilayah Tegal Timur yang menghentikan beroperasi untuk sementara waktu dengan tidak mendapatkan jatah Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tanggal 8 Juni 2026 besok.

​Biasanya, penghentian sementara ini terjadi di awal bulan atau masa transisi gelombang anggaran karena proses verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana periode sebelumnya yang sedang diperiksa oleh Satpel/BGN sebelum mengucurkan dana gelombang berikutnya atau adanya kejadian luar biasa seperti ditangkapnya Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung RI. (***)