Beritamerdeka.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan Cafe Rumah Kopi, Kamis (7/5/2026) malam. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pengrusakan tempat usaha dan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berinisial SS.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi di Cafe Rumah Kopi, Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Debong Kulon, Tegal Selatan, pada Selasa malam, 22 April 2026 lalu.
Kronologi dan Pemeriksaan Saksi
Kuasa hukum pemilik cafe, Agus Wijanarko, S.H., mengonfirmasi bahwa kehadirannya di Mapolres Tegal Kota adalah untuk mendampingi saksi fakta yang melihat langsung kejadian di lokasi.

”Hari ini saksi-saksi sudah mulai dipanggil untuk memberikan keterangan. Klien kami, pemilik Cafe Rumah Kopi, melaporkan adanya tindakan pengrusakan fasilitas dan penganiayaan terhadap manajer cafe, Ahmad Fauzi bin Mahpul yang dilakukan oleh oknum dari ormas tertentu,” ujar Agus kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika seorang pria berinisial KLN mendatangi pihak pengelola dengan nada kasar dan arogan. Tak lama berselang, sekitar 12 hingga 15 orang rekan pelaku yang menggunakan atribut ormas datang dan melakukan tindakan anarkis.
Terekam CCTV dan Diduga Terkait “Jatah”
Aksi anarkis kelompok tersebut terekam jelas oleh kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, para oknum terlihat melakukan pengrusakan fasilitas, mengancam karyawan, hingga melontarkan ancaman untuk menutup cafe secara paksa.

Muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa aksi penggerudukan ini disinyalir terkait permintaan “atensi” atau jatah preman. Namun, Agus Wijanarko menyebut motif pastinya masih dalam pendalaman penyidik.
”Latar belakang pastinya belum jelas karena pemeriksaan masih berlangsung. Namun, setidaknya kami mengetahui ada indikasi kecemburuan atau keinginan tertentu yang dilakukan dengan cara yang tidak baik (melawan hukum),” tambahnya.
Dampak Terhadap Iklim Investasi
Pemilik Cafe Rumah Kopi, Satriyo Wijayanto bin Munasir—yang juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPD PSI Kota Tegal—menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Menurutnya, tindakan premanisme tersebut telah menimbulkan ketakutan luar biasa bagi para pekerja.
Ketua Squad Solidarity Tegal Dipolisikan atas Dugaan Ancaman dan Cemarkan Nama Baik
”Ada delapan karyawan kami yang trauma dan tidak berani berangkat kerja. Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena mengganggu iklim investasi di Kota Tegal,” ungkap Satriyo.
Langkah Hukum
Pihak korban telah resmi mengantongi Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dengan nomor STTPL/177/4/2026/RES Tegal Kota. Dalam laporan tersebut, beberapa nama oknum yang diduga terlibat antara lain R, G, S, dan D. Sementara saksi-saksi dari pihak karyawan yang diperiksa meliputi Wulan, Ara, Agus, dan Amru.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Tegal Kota bertindak cepat dan profesional guna menghindari aksi main hakim sendiri di lapangan.
”Mengatasnamakan ormas untuk melakukan kekerasan dan pengrusakan itu jelas merupakan pelanggaran hukum pidana yang sangat meresahkan pengusaha,” tegas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Polres Tegal Kota telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan terus melakukan pengembangan penyidikan. ***













