Scroll untuk baca berita
Hukum Kriminal

Ahli Waris Pasang Plang, Sengketa Tanah Memicu Polemik.

×

Ahli Waris Pasang Plang, Sengketa Tanah Memicu Polemik.

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Sengketa lahan di wilayah Jalan Swadaya Raya, Gang Mawar, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali memanas. Pada Rabu (1/7/2026), pihak ahli waris melakukan pemasangan plang di atas lahan milik almarhum Enjoh Bin Mali seluas kurang lebih 1.300 meter persegi.

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan kepemilikan atas lahan yang selama ini masih menjadi polemik antara pihak ahli waris dan sejumlah pihak di lingkungan setempat. Dalam proses tersebut, ahli waris didampingi oleh kuasa hukumnya, Mursalin SH.

Mursalin menegaskan bahwa klaim sejumlah pihak yang menyebut lahan tersebut merupakan jalan desa harus dapat dibuktikan secara hukum dan administratif, bukan sekadar berdasarkan pernyataan tanpa dasar.

“Tanah yang selama ini berseteru dengan pihak lingkungan, yang mengklaim tanah tersebut sebagai jalan desa, harus bisa dibuktikan dengan data. Jangan asal bicara tanpa ada data yang bisa ditunjukkan,” ujar Mursalin.

Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menghalangi atau terlibat dalam persoalan tanah tersebut apabila ditemukan pelanggaran.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tanah ini akan kami ambil tindakan tegas secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Samsul, cucu dari salah satu ahli waris, menegaskan agar tidak ada pihak yang menghalangi pemasangan plang maupun hak keluarga atas tanah tersebut.

Menurutnya, keluarga ahli waris memiliki dasar kepemilikan yang sah berupa dokumen girik atas nama Enjoh Bin Mali.

“Kami meminta para oknum yang ada jangan pernah menghalangi hak kami selaku ahli waris untuk pemasangan plang atas tanah kakek saya, Enjoh Bin Mali. Kami adalah pemilik sah berdasarkan surat yang kami miliki berupa girik atas nama Enjoh Bin Mali,” kata Samsul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak lingkungan atau pemerintah desa terkait klaim bahwa lahan tersebut merupakan akses jalan desa. Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga ada kejelasan hukum yang mengikat dari pihak berwenang.***