Beritamerdeka.co.id – Polda Jawa Tengah mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan perhatian, pengawasan, dan komunikasi dengan anak-anak, terutama ketika terdapat kegiatan penyampaian aspirasi yang berpotensi berlangsung tidak kondusif.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk memastikan anak-anak tidak terjebak dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan mereka, sekaligus menjaga agar penyampaian pendapat di muka umum tetap berlangsung tertib.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko berada di tengah kerumunan aksi, terlebih jika situasi berpotensi memicu kericuhan.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Yuliyanto di Mapolda Jateng, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, orang tua perlu membimbing dan mengedukasi anak agar mampu memahami risiko serta tidak mudah terpengaruh untuk ikut dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka.
Yuliyanto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi dan dihormati. Namun, hak tersebut harus dipahami secara proporsional, terutama bagi anak-anak yang masih membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang dewasa.
“Anak-anak kita tentu memiliki masa depan yang panjang. Jangan sampai mereka berada di tempat atau situasi yang berpotensi membahayakan diri sendiri. Karena itu, peran orang tua untuk memberikan edukasi, arahan dan pengawasan sangat penting,” jelasnya.
Polda Jateng juga mendorong para orang tua untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Orang tua diharapkan mengetahui aktivitas, pergaulan, serta lingkungan tempat anak berinteraksi, khususnya ketika muncul informasi mengenai rencana aksi atau kegiatan penyampaian aspirasi di suatu wilayah.
“Kami mengajak para orang tua untuk terus berkomunikasi dengan anak-anaknya, memberikan pemahaman bahwa menyampaikan pendapat dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
Ia menekankan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai keikutsertaan dalam menyampaikan aspirasi, melainkan bagaimana memastikan anak tidak menjadi korban atau berada dalam situasi yang membahayakan.
“Yang paling utama adalah jangan sampai mereka menjadi korban atau berada dalam situasi yang dapat membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan, perlindungan terhadap anak tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat keamanan. Dibutuhkan kerja sama antara keluarga, masyarakat, kepolisian, serta seluruh pihak terkait.
“Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga anak-anak kita, kita bimbing dan kita edukasi untuk kepentingan masa depan mereka. Jangan sampai keinginan untuk ikut-ikutan justru membawa mereka pada situasi yang merugikan,” pungkasnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bagi para orang tua agar tidak mengabaikan aktivitas anak, terutama di tengah dinamika kegiatan penyampaian aspirasi yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi situasi tidak kondusif.***















