Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • Tni Polri
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Internasional
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Hukum Kriminal
  • Tni Polri

Edarkan Narkoba, 4 Orang Dibekuk Satresnarkoba Polres Brebes di Beberapa Lokasi

Redaksi 10 Februari 2025

BeritaMerdeka.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes Polda Jawa Terngah berhasil membekuk kawanan pengedar Narkoba jenis ganja dan Sabu yang beroperasi di wilayah Brebes Selatan belum lama ini.

Ke-empat pelaku yang berhasil digrebek Polisi di beberapa lokasi di wilayah Brebes Selatan tersebut yakni MF, ES, MM dan MA, semuanya warga Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan menyebutkan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya 2 orang pengguna dan setelah diamankan ditemukan sebanyak 2 klip ganja dengan berat masing – masing 1 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan pada salah satu tersangka ditemukan kembali berupa 1 bungkus besar ganja dengan berat kurang lebih 520 gram,” kata Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, Senin 10 Februari 2025 di Mapolres Brebes.

Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan pada rumah pelaku ditemukan juga barang bukti lainya berupa 5 gram sabu

“Jadi pada pengungkapan kasus ini kita mengamankan 520 gram dan 5 gram sabu” terangnya.

Keempat pelaku, disampaikan Kasat Narkoba berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bumiayu, Sirampog dan Kecamatan Bantarkawung.

“4 tersangka yang sudah diamankan dengan peranan masing – masing tersebut merupakan pengedar,” lanjutnya.

Dari keterangan para pelaku, Heru menyebut bahwa meraka telah beroperasi kurang lebih 4 bulan dengan menjadi pengedar di wilayah Brebes Selatan yakni Bumiayu, Sirampog,Tonjong dan Bantarkawung. Adapun narkoba yang mereka dapat dengan care membeli melalui media sosial (online) dan dikirim melalui paket dan travel.

“Pengakuan dari para tersangka mereka beroperasi antara 3 – 4 bulan. Namum akan terus kami kembangankan dan dilakukan pendalaman kembali terhadap kasus ini,“ jelas AKP Heru.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya para pengedar ini terancam maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Heru Irawan.***

Continue Reading

Previous: Pemkot Tegal Terima Hibah Laboratorium Biosafety Level 2 Plus (BSL-2+)
Next: Indonesia Peringkat Kedua Tuberkulosis

Berita Lainnya

IMG-20250820-WA0110
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Tni Polri

Crepes, Jajanan Favorit Anak Hingga Dewasa, Ramah Harganya Enak Rasanya

Zaenal Arifin 20 Agustus 2025
IMG-20250820-WA0032
  • Berita Utama
  • Pendidikan
  • Tni Polri

Polsek Tegal Timur Adakan Pembinaan Kepada Pelajar, Begini Tujuannya

Zaenal Arifin 20 Agustus 2025
ABK hilang di Perairan Larangan Tegal
  • Berita Utama
  • Tni Polri

Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Larangan Tegal, Satu ABK Hilang

Ade Windiarto 19 Agustus 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • Tni Polri
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Internasional

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Follow
YouTube - Follow
TikTok - Follow

Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.