
BeritaMerdeka.co.id – Jajaran Reskrim Polres Tegal Kota berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta empat unit kendaraan roda dua yang dijadikan barang bukti.
Pencurian tersebut terungkap saat pelaku menjual barang curian ke salah satu penadah di daerah Indramayu Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tegal AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Setiabudi Pardani saat memberikan pers rilis di depan media, pada Jum at 11 April 2025 di Mapolres Tegal Kota.
Dijelaskan Kapolres, saat itu pelaku sama sekali tidak menduga kalau pergerakannya sudah diintai oleh Satuan Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Tegal Kota.
“Dari penangkapan salah satu pelaku itulah akhirnya terkuak kasus curanmor yang terjadi sebelum dan sesudah lebaran di wilayah Polres Tegal Kota,” ujar AKBP Putu.
Kapolres Tegal Kota menambahkan, curanmor dilakukan tiga kali berturut turut yang pertama di sekitar Pelabuhan Kota Tegal, kedua di tempat kos kosan di wilayah Kecamatan Margadana dan yang ketiga pada tanggal 9 April terjadi di salah satu warnet di Kemurahan Randugunting.
“Atas perbuatannya, kempat pelaku AAMS, FRZ, AAW dan MSR di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Tegal Kota.***(Biet)