Scroll untuk baca berita
Hukum Kriminal

Tragis! Bayi Ditemukan Membusuk di Lemari Kos, Polres Tegal Tangkap Pelaku di Exit Tol Brebes

×

Tragis! Bayi Ditemukan Membusuk di Lemari Kos, Polres Tegal Tangkap Pelaku di Exit Tol Brebes

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Tegal ungkap kasus kematian bayi membusuk dalam lemari kamar kos di Dukuhwaru (Ade W/beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

Seorang perempuan berinisial ESCP (20), warga Kabupaten Brebes, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus kematian bayi yang ditemukan di sebuah kamar kos di Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru.

Kasus memilukan tersebut pertama kali terungkap pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 05.15 WIB. Kecurigaan warga muncul setelah banyak lalat keluar dari salah satu kamar kos.

Bersama pemilik kos, penghuni kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bercak darah di sekitar lemari kamar.

Saat lemari dibuka, warga dikejutkan dengan penemuan sesosok bayi dalam kondisi meninggal dunia yang terbungkus kain sprei di dalam lemari kamar kos tersebut.

Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Dukuhwaru bersama Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada 9 Mei 2026 di Exit Tol Brebes Timur saat turun dari bus jurusan Jakarta-Brebes.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, dalam konferensi pers di ruang Tantya Sudhirajati Mapolres Tegal, Rabu 13 Mei 2026, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menangani tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Tegal berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.

Sementara itu, Kasat Reskrim , AKP Luis Beltran, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan intensif penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sprei, sarung bantal, pakaian, serta beberapa barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 460 KUHP, dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua korban.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tegal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***