Skip to content
Berita Merdeka

Berita Merdeka

Lugas – Tegas – Independen

Primary Menu
  • Beranda
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
  • Berita Utama
  • Hukum Kriminal

Merasa Sakit Hati, Seorang Warga Desa Dukuhbenda Bumijawa Dibunuh Menggunakan Golok

Ade Windiarto 23 April 2025
Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Desa Dukuhbenda Bumijawa Kabupaten Tegal (Ade W/beritamerdeka.co.id)

Beritamerdeka.co.id – Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Satu orang tersangka berinisial MKH (41) ditangkap.

Informasi itu disampaikan oleh Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo didampingi Wakapolres Kompol M Iskandarsyah, Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Ipda Komarudin saat konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Rabu 23 April 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Bayu mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Senin 3 Maret 2025, sekira pukul 16.15 WIB, dengan TKP di Dukuh Siketi, Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa.

“Tersangka menyerang korban Ponirah binti Wajad (45), secara brutal menggunakan senjata tajam jenis golok hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres Tegal.

Dijelaskan Kapolres Tegal, korban saat itu sedang berjalan kaki menuju rumah orang tuanya untuk menyalakan lampu dan mengambil pakaian ganti. Namun, saat berada di depan rumahnya, korban tiba-tiba diserang oleh tersangka.

“Tersangka sempat melemparkan golok ke arah korban namun meleset. Saat korban berusaha kabur dan meminta tolong, ia terjatuh karena menabrak besi jemuran. Tersangka kemudian mendekati korban dan secara sadis melakukan pembacokan berulang kali ke bagian leher belakang korban hingga menyebabkan pendarahan hebat dan kematian seketika,” jelas AKBP Bayu.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi kasus pembunuhan tersebut yakni tersangka merasa sakit hati karena dijanjikan ikut membangun rumah korban.

“Motif pembunuhan ini didasari oleh dendam pribadi tersangka terhadap keluarga korban. Konflik tersebut dipicu oleh kejadian satu tahun lalu, saat keluarga korban membangun rumah dengan bantuan kerja bakti warga. Hal tersebut diduga menyinggung perasaan tersangka secara emosional,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah kasus yang menyita perhatian masyarakat karena tingkat kekejamannya. Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga hubungan baik antar warga. Apabila ada perselisihan diharapkan diselesaikan dengan cara yang baik, sehingga tercipta suasana tertib dan damai di masyarakat.***



Tags: AKBP Bayu Prasatyo golok Kabupaten Tegal Pembunuhan di Desa Dukuhbenda Satreskrim Polres Tegal

Continue Reading

Previous: 350 Agen Brilink Tegal Menjadi Mitra BPJS Ketenagakerjaan
Next: Calon Jamaah Haji Kota Tegal Dibagi Tiga Kloter, Kloter 19, Kloter 20 dan Kloter 93

Berita Lainnya

BK_DPRD_Kota Tegal
  • Berita Utama

Udin Amuk Penuhi Panggilan Klarifikasi BK DPRD Kota Tegal, Begini Mekanisme PAW

Berita Merdeka 14 Juni 2025
Donor darah PMI Kabupaten Tegal
  • Berita Utama

Peringati Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal, PMI Gelar Donor Darah Serentak dan Sediakan Souvenir Menarik

Ade Windiarto 14 Juni 2025
IMG-20250614-WA0022
  • Berita Utama

TK Aisyiyah XI Kota Tegal Adakan Perpisahan, Mencetak Generasi Qurani dan Berakhlak Mulia

Zaenal Arifin 14 Juni 2025

Kategori Berita

  • Nasional
  • Regional
  • News
  • Pilihan Editor
  • Hukum Kriminal
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Otomotif
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Wisata dan Kuliner
  • Seni & Budaya
  • Opini
  • Lainnya

BeritaMerdeka.co.id
Diterbitkan oleh
PT. Wahana Berita Merdeka
SK Kemenkumham Nomor: AHU-0043858.AH.01.01.Tahun 2022
Akta Notaris Nomor 19 Tanggal 30 Juni 2022

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami

Media Sosial
Facebook - Ikuti
YouTube - Ikuti
TikTok - Ikuti

Copyright © Beritamerdeka.co.id 2025 | MoreNews by AF themes.