Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Hampir 9 Bulan Kasus Kekerasan di Kampus UHB: 12 Pertanyaan Kritis Diajukan, Rektorat Belum Beri Jawaban Substantif

×

Hampir 9 Bulan Kasus Kekerasan di Kampus UHB: 12 Pertanyaan Kritis Diajukan, Rektorat Belum Beri Jawaban Substantif

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Hampir sembilan bulan berlalu sejak insiden dugaan kekerasan yang menimpa Edgina Rangga Arkananta di ruang Badan Eksekutif Mahasiswa Gedung D Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto pada 29 Januari 2026. Perkara kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Banyumas dengan Irfan Fadillahzain sebagai terdakwa, namun pertanyaan mengenai respons internal kampus dan perlindungan terhadap korban belum sepenuhnya terjawab.

 

Keluarga korban sebelumnya menyampaikan bahwa selama hampir dua bulan pascakejadian, mereka tidak menerima panggilan resmi maupun pendampingan dari pimpinan UHB. Sorotan publik pun meluas: persoalan ini bukan hanya soal proses pidana, melainkan tanggung jawab institusi pendidikan di lingkungannya sendiri.

 

Untuk menguji informasi tersebut, Tim Investigasi Lintas Media mendatangi Rektorat UHB pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, menyerahkan dokumen berisi 12 pertanyaan kritis yang mencakup empat persoalan utama.

 

Pertama, terkait respons awal kampus: penjelasan atas dugaan pembiaran terhadap korban, penerapan prosedur keamanan fasilitas kampus dalam kegiatan organisasi mahasiswa, serta tindakan konkret rektorat sejak malam kejadian hingga perkara masuk persidangan.

 

Kedua, soal pencegahan kekerasan: keberadaan dan fungsi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), termasuk bentuk pendampingan psikologis dan medis yang diberikan kepada korban.

 

Ketiga, terkait kode etik: penerapan sanksi internal apabila pelanggaran terbukti, serta status akademik terdakwa selama proses hukum berlangsung.

 

Keempat, menyangkut perlindungan korban: jaminan keamanan selama menyelesaikan tugas akhir, pencegahan intimidasi, hingga kesiapan institusi menghadapi kemungkinan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang disebut keluarga korban.

 

Kedatangan tim diterima perwakilan Humas UHB, Aldi, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini belum ada jawaban substantif yang disampaikan.

 

“Rektor sedang berada di luar kota. Nanti akan kami komunikasikan terlebih dahulu kepada pimpinan. Setelah itu, secepatnya kami akan memberikan kabar terkait permintaan klarifikasi tersebut,” ujar Aldi.

 

Yang menjadi perhatian, surat permohonan klarifikasi pertama disebut telah diterima pihak UHB sekitar 15 hari sebelum kedatangan tim. Namun hingga penyerahan daftar pertanyaan lanjutan ini, belum ada tanggapan resmi dari rektorat.

 

Fakta ini menempatkan persoalan bukan sekadar pada ada atau tidaknya respons administratif, melainkan pada sejauh mana institusi pendidikan memastikan perlindungan korban, menjalankan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, serta menegakkan aturan internal ketika peristiwa terjadi di lingkungan akademiknya.

 

Tim investigasi belum menarik kesimpulan atas sikap UHB. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak universitas untuk dimuat dalam pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan jurnalistik.

 

 

 

Manfaat pemberitaan ini: Mendorong transparansi institusi pendidikan, mengingatkan pentingnya perlindungan korban kekerasan di lingkungan kampus, serta mengajak masyarakat mengawasi pelaksanaan aturan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.***