Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Rumah Kos di Kudaile Slawi Disorot karena Dugaan Prostitusi Online, Pemilik Sepakat Tutup

×

Rumah Kos di Kudaile Slawi Disorot karena Dugaan Prostitusi Online, Pemilik Sepakat Tutup

Sebarkan artikel ini
Audiensi penutupan rumah kos di Kudaile Slawi yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi online

BERITAMERDEKA.CO.ID – Desakan warga RW 04 Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, terkait dugaan penyalahgunaan rumah kos untuk aktivitas prostitusi daring akhirnya mendapat respons. Pemilik rumah kos di Jalan Flores Lama, Faizin, menyatakan kesediaannya menutup operasional usaha setelah mengikuti audiensi bersama warga dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Slawi, pada Kamis (8/10/2026).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kudaile pukul 13.30 hingga 15.30 WIB tersebut menjadi ruang dialog untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus mencari solusi agar ketenteraman dan ketertiban lingkungan tetap terjaga.

Pertemuan itu dihadiri Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo, Kepala Kelurahan Kudaile Amelia Dwi, Kasi Trantib Kecamatan Slawi Wahyu, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tegal Indah Roikhatul Janah, Batuud Koramil Slawi Peltu Padmana, pemilik rumah kos Faizin, serta perwakilan warga RW 04.

Dalam forum tersebut, warga secara tegas menyampaikan keberatan terhadap keberadaan dan operasional rumah kos di Jalan Flores Lama. Mereka meminta kegiatan usaha tersebut dihentikan karena muncul dugaan penyalahgunaan tempat kos untuk aktivitas prostitusi daring yang dinilai meresahkan lingkungan.

Menanggapi aspirasi warga, Faizin menyatakan kesediaannya untuk menutup operasional rumah kos. Ia juga bersedia menuangkan komitmen tersebut dalam surat pernyataan tertulis sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan persoalan.

Selain itu, Faizin menyampaikan rencana untuk menjual atau mengalihkan penyewaan bangunan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Tegal, Indah Roikhatul Janah, menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi perizinan, usaha rumah kos tersebut telah terdaftar secara daring sejak 2023 dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Namun, terkait informasi dugaan penyalahgunaan tempat usaha, diperlukan koordinasi dan penanganan lebih lanjut oleh instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya. Status perizinan usaha tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut yang dibahas dalam audiensi.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo, menekankan pentingnya menuangkan hasil audiensi dalam berita acara atau surat pernyataan yang ditandatangani pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut dinilai penting agar kesepakatan memiliki kejelasan, dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi dasar dalam pelaksanaan tindak lanjut di lapangan.

Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono juga menegaskan pentingnya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, komunikasi dan penyelesaian secara dialogis diperlukan untuk mencegah persoalan berkembang serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia berharap kesanggupan pemilik rumah kos dapat dituangkan dalam dokumen tertulis yang disepakati dan ditandatangani pihak terkait.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya berhenti pada pertemuan, tetapi memiliki kejelasan mengenai komitmen dan tindak lanjutnya.

Dari hasil audiensi, sejumlah poin kesepakatan mengemuka. Pertama, pemilik rumah kos menyatakan kesediaannya menutup operasional usaha.

Kedua, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pemilik kos dan perwakilan warga.

Ketiga, pihak terkait akan berkoordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Tegal mengenai tindak lanjut status perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaksanaan kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi perhatian bersama untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Slawi bersama unsur terkait juga akan melakukan pemantauan dan koordinasi secara berkala guna mengantisipasi potensi permasalahan lanjutan di lingkungan masyarakat.

Selama audiensi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Melalui pertemuan tersebut, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat berupaya menyelesaikan persoalan melalui dialog serta kesepakatan bersama. Warga berharap komitmen yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konsisten sehingga ketenteraman lingkungan RW 04 Kelurahan Kudaile tetap terjaga.***