Beritamerdeka.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri polisi YA yang dilaporkan oleh VA (korban) masih terus berjalan dan kini berada dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut di hadapan awak media pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penanganan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 4 hingga 5 orang saksi untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut.
PL Korban Dugaan Penganiayaan Istri Polisi Akhirnya Rawat Inap Usai CT Scan
Meski sebagian besar saksi telah diperiksa, masih ada satu saksi yang belum dimintai keterangan. Di sisi lain, pihak terlapor (teradu) telah dipanggil dan menjalani proses klarifikasi oleh penyidik pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kelengkapan Alat Bukti dan Rencana Gelar Perkara
Selain mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelapor, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota juga telah mengantongi hasil visum dari rumah sakit sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti.
Setelah seluruh keterangan dari saksi terakhir rampung dikumpulkan, kepolisian akan segera menggelar perkara. Langkah ini dilakukan guna menentukan apakah kasus dugaan penganiayaan tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
PL Korban Dugaan Penganiayaan Istri Polisi Akhirnya Rawat Inap Usai CT Scan
Imbauan Kepada Publik
AKP Husen meminta masyarakat serta media untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa dinamika dalam proses penyelidikan – seperti saksi yang berhalangan hadir atau meminta penundaan jadwal pemeriksaan – dapat mempengaruhi durasi penanganan perkara.
Istri Seorang Anggota Polisi di Kota Tegal Viralkan Dirinya Saat Aniaya PL
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan. (*)















