Beritamerdeka.co.id – Menanggapi dinamika di internal Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Tegal terkait teguran terhadap salah satu koleganya berinisial B, Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Golkar, Sugiyono, SE, angkat bicara. Ia meminta semua pihak, khususnya sesama anggota legislatif, untuk lebih bijak dalam memosisikan diri dan menjaga marwah dewan di hadapan publik.
Sugiyono menilai, tindakan oknum anggota fraksi tersebut belakangan ini terkesan melampaui porsinya sebagai wakil rakyat, hingga memicu kesan di masyarakat seolah-olah berperan sebagai eksekutif atau “Jubir” pemerintah.
”Fungsi utama anggota DPRD itu adalah pengawasan. Terkait apa yang disampaikan oleh salah satu anggota Fraksi Golkar kemarin, seolah-olah dia menjadi Jubirnya pemerintah. Padahal tujuannya mungkin hanya ingin menjelaskan, tetapi penempatannya tidak pada tempatnya,” ujar Sugiyono saat memberikan keterangan kepada beritamerdeka, Kamis, 2 Juli 2026.

Kritik Sikap Over dan Blunder saat Hadapi Demo
Sugiyono menyoroti momentum penerimaan demonstrasi masyarakat beberapa waktu lalu terkait kasus salah satu tempat hiburan (Helen). Menurutnya, ruang dialog dengan pendemo seharusnya digunakan murni untuk menyerap aspirasi dan mencari titik temu antara kepentingan masyarakat serta pengusaha, bukan untuk mendikte dengan narasi yang kurang tepat.
Ia tidak menampik bahwa koleganya tersebut merupakan sosok yang pintar dan memiliki jaringan luas. Namun, untuk bicara yang lebih jauh, harus melihat situasi dan kondisi biar tidak merugikan citra Partai..
”Selama ini saya amati yang bersangkutan cukup kritis dan selalu bicara disetiap Forum, tapi saya berharap bisa memposisikan diri sebagai wakil rakyat ketika menyampaikan pendapatnya saat hadapi demo, jadi tidak membuat blunder,” ungkapnya.
Helen’s Night Mart Wajib Tutup: Perizinan Belum Lengkap dan Langgar Perda

Duduk Perkara Regulasi OSS
Sebagai anggota Komisi II yang bermitra langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sugiyono juga meluruskan pemahaman terkait sistem Online Single Submission (OSS) yang sempat diumbar oleh oknum anggota dewan tersebut.
Ia menegaskan bahwa regulasi OSS memiliki pembagian kewenangan yang jelas dan berlapis, sehingga tidak bisa digeneralisir secara sepihak untuk membela kepentingan tertentu di daerah.
”Soal OSS itu panjang lebar. Ada yang menjadi kewenangan pusat, ada yang kewenangan provinsi, dan ada yang kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. Sebagai dewan, kita harus kembali lagi pada kemaslahatan umat dan kepentingan masyarakat luas, di samping menjaga iklim investasi,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai keputusan atau sanksi internal lebih lanjut dari partai terhadap yang bersangkutan, Sugiyono enggan berkomentar terlalu jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pimpinan partai.
”Kalau soal kesimpulan di internal, itu ranahnya Ketua (Partai/Fraksi). Saya sebagai anggota mengikuti mekanisme yang ada saja,” pungksanya. (***)













