Beritamerdeka.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) bergerak cepat mengamankan seorang oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N. Penahanan ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Aiptu N terhadap istri sirinya, MAN (30), yang dikabarkan telah berlangsung sejak tahun 2023.
Aiptu N resmi diamankan dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada Kamis (2/7/2026) malam. Langkah tegas ini diambil setelah korban didampingi tim hukum Hotman 911 melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis siang. Kasus ini juga sempat viral setelah proses pelaporannya diunggah melalui akun Instagram resmi @hotmanparisofficial.
Komitmen Tegas dan Transparan
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, membenarkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya tersebut. Ia menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
”Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara cepat dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Heru saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Tegal Kota, Jumat, 3 Juli 2026.
Saat ini, Aiptu N tengah menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri.
Hari Bhayangkara ke-80: Polres Tegal Kota Tegaskan Komitmen Pelayanan Profesional dan Humanis
Penanganan Pidana Ditarik ke Bareskrim Polri
Selain menghadapi pemeriksaan internal dan kode etik di tingkat polda, kasus dugaan penganiayaan secara fisik ini penanganan pidananya telah ditarik dan ditangani langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.
AKBP Heru menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari pendalaman fakta, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi, sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik Bareskrim.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih atau memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
”Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses penyidikan terbukti adanya tindak pidana ataupun pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Di akhir keterangannya, AKBP Heru memastikan bahwa Polda Jawa Tengah menjamin objektivitas dan akuntabilitas dari seluruh rangkaian penanganan perkara ini demi menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.(Tim Redaksi / Sumber : Divisi Humas Polri )
https://humas.polri.go.id/news/detail/2446618-polres-tegal-kota-pastikan-kasus-penganiayaan-yang-melibatkan-aiptu-n-ditangani-profesional















