Beritamerdeka.co.id – Komisi II DPRD Kota Tegal menggelar rapat kerja mendadak guna membahas polemik perizinan dan pendirian tempat hiburan malam Helen’s Night Mart, Kamis (2/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Tegal ini dihadiri secara lengkap oleh seluruh anggota komisi, serta perwakilan dari Pemkot Tegal, di antaranya Sekretaris Dinas (Sekdin) dan staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.
Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, memberikan pernyataan tegas terkait status hukum dan operasional tempat hiburan malam tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi lintas dinas, DPRD menyimpulkan bahwa Helen’s Night Mart belum mengantongi izin yang sah secara lengkap.
Hasil Temuan Rapat Komisi II
Dari hasil pembahasan bersama DPMPTSP dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Komisi II menyoroti beberapa poin krusial terkait legalitas usaha tersebut:
Dwi Cahyo Titah Nyatakan Mundur Sebagai Ketua Asperikat Kota Tegal

* Legalitas PT dan KBLI Misterius: Rapat mengungkap fakta mengejutkan bahwa DPMPTSP Kota Tegal belum mengetahui secara pasti siapa pemilik di balik PT Anak Muda Tegal (perusahaan yang menaungi Helen’s Night Mart). Selain itu, ditemukan sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan belum terverifikasi di dalam sistem Online Single Submission (OSS).
* Izin Aktivitas Bar Berstatus ‘Belum Terverifikasi’: Dari tiga KBLI yang diajukan, usaha ini mencakup kategori restoran dan seni pertunjukan (risiko menengah-rendah), serta aktivitas bar (risiko menengah-tinggi). Zaenal menegaskan bahwa kewenangan memverifikasi dan mengeluarkan izin untuk aktivitas bar berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi, dan hingga saat ini statusnya masih belum terverifikasi.
* Polemik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Terkait perizinan bangunan fisik, Pemkot Tegal akan mendalami lebih lanjut status PBG melalui sistem OSS. Meski pihak pemohon mengeklaim telah memilikinya di sistem, nyatanya dokumen lampiran fisik dan akta pendirian PT sama sekali belum terlampir di dalam OSS.
Buntut Kekecewaan pada Pemkot, Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Mengundurkan Diri

Sikap Tegas DPRD: Wajib Ditutup!
Menyikapi berbagai temuan dan pelanggaran administratif tersebut, Zaenal Nurohman menegaskan keputusan bulat dari legislatif demi menjaga kondusivitas kota.
”Kesimpulan rapat hari ini tegas: Operasional Helen’s Night Mart wajib ditutup atau tidak diperbolehkan beroperasi. Usaha tersebut disimpulkan belum memenuhi syarat perizinan yang layak, ditambah adanya gelombang penolakan yang sangat kuat dari masyarakat sekitar,” ujar Zaenal Nurohman.
Memanfaatkan Celah Hukum Perda Kepariwisataan
Lebih lanjut, Zaenal menjelaskan bahwa regulasi lokal yang ada saat ini justru memperkuat posisi Pemkot untuk mengambil tindakan tegas. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Usaha Kepariwisataan, jenis usaha klub malam atau hiburan malam sebenarnya tidak diatur dalam regulasi daerah (yang diakui hanya karaoke dan restoran).
”Perda tersebut juga secara eksplisit memberikan celah dan hak bagi Walikota atau Pemerintah Daerah untuk menolak maupun tidak menyetujui jenis usaha apa pun yang dinilai menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat,” pungkas Zaenal.
Dengan keluarnya rekomendasi dari Komisi II DPRD ini, bola kini berada di tangan Pemerintah Kota Tegal untuk segera mengeksekusi penutupan operasional Helen’s Night Mart demi penegakan aturan dan ketertiban umum. (***)













