Scroll untuk baca berita
Regional

Pemkab Banyumas Serahkan SK Pensiun Kepada 71 ASN Per 1 Juli 2026

×

Pemkab Banyumas Serahkan SK Pensiun Kepada 71 ASN Per 1 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

 

Beritamerdeka.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyumas secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 71 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, pada Jumat (19/6/2026) di Pendopo Si Panji, Purwokerto.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banyumas, Eko Prijanto, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang termasuk golongan IV/b ke bawah, sedangkan 22 orang lainnya berada pada golongan IV/b ke atas. Ia menegaskan seluruh usulan telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

“Pegawai yang memasuki usia pensiun per 1 Juli 2026 telah diusulkan dan disetujui secara teknis oleh BKN,” ungkapnya.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dharma bakti, dedikasi, dan loyalitas para pegawai selama mengabdi. Menurutnya, mereka telah memberikan andil besar dalam membangun birokrasi yang profesional, bersih, partisipatif, dan inovatif, serta turut mewujudkan kemajuan Kabupaten Banyumas hingga saat ini.

 

“Dengan diterimanya SK ini, berarti Bapak Ibu telah dinyatakan ‘lulus’ melewati masa pengabdian puluhan tahun dengan selamat. Kini saatnya kembali mengabdi kepada masyarakat dalam bentuk yang berbeda,” ujarnya.

 

Bupati juga menyampaikan pandangan baru mengenai masa pensiun. Ia mengakui bahwa akan ada perubahan pola hidup, mulai dari hilangnya rutinitas kerja hingga berkurangnya pendapatan. Namun masa ini juga disebutnya sebagai kesempatan baru untuk berkumpul lebih lama dengan keluarga, menekuni hobi, berwirausaha, serta aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

 

Ia mengingatkan agar masa pensiun tidak disikapi dengan semangat menurun atau bahkan mengalami sindrom kehilangan kekuasaan. Sebaliknya, momen ini patut disyukuri karena tidak semua pegawai dapat mencapai masa purna tugas dengan selamat.

 

“Perlu diingat, meski SK sudah diterima, bukan berarti Bapak Ibu langsung berhenti bekerja. Tetap wajib melaksanakan tugas hingga batas waktu TMT pensiun yang telah ditetapkan,” tegasnya.

 

Salah satu pegawai yang menerima SK, Parsito dari bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banyumas, mengungkapkan rasa syukur dan haru. Ia telah mengabdi sejak tahun 1991.

 

“Alhamdulillah bisa sampai masa pensiun. Tidak semua orang mendapat kesempatan ini. Sebentar lagi saya bisa menikmati waktu bersama keluarga dan mengasuh cucu,” tuturnya dengan gembira.***