Scroll untuk baca berita
Ekonomi & BisnisPilihan EditorRegional

PT Puncak Jaya Samudera Klarifikasi Tudingan Tahan Gaji dan Dokumen ABK

×

PT Puncak Jaya Samudera Klarifikasi Tudingan Tahan Gaji dan Dokumen ABK

Sebarkan artikel ini
Direktur PT. Puncak Jaya Samudera, Herman Suprayogi

Beritamerdeka.co.id – Menanggapi pemberitaan dan aduan dari sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) mengenai dugaan penahanan gaji, pemotongan fiktif, hingga penahanan dokumen asli, manajemen PT Puncak Jaya Samudera (PJS) Pemalang akhirnya membuka suara. Pihak perusahaan secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan menilai adanya tudingan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

​Direktur PT Puncak Jaya Samudera, Herman Suprayogi, bersama Staf Humas, Aji, kepada beritamerdeka.co.id, menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran sisa gaji maupun pengelolaan dokumen para pelaut telah berjalan sesuai prosedur standar Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta dinamika hubungan dengan agensi luar negeri dan pemilik (owner) kapal.

Murni Kendala Prosedural Agensi, Bukan Penahanan Gaji

​Menjawab persoalan sisa gaji ABK yang dinilai tertahan berbulan-bulan, Humas PT PJS, Aji, menjelaskan bahwa ketiadaan pembayaran pada saat ABK tiba di tanah air bukanlah tindakan penahanan sepihak dari PT PJS, melainkan proses menunggu dropping dana serta rekapitulasi rincian dari agensi luar negeri.

Sengkarut di PT PJS Pemalang, Diduga Gaji dan Dokumen ABK Ditahan Perusahaan

​”Pemberitaan soal penahanan gaji itu sama sekali tidak benar. Sistem penggajian melibatkan empat pihak: ABK, PJS di Indonesia, agensi luar negeri, dan owner kapal. Pencairan gaji di Indonesia sangat bergantung pada laporan rincian pemakaian di atas kapal serta pengiriman dana dari agensi luar negeri. Jika dari sana belum turun, kami belum bisa mencairkannya,” jelas Aji.

​Pihak manajemen menambahkan bahwa jadwal pencairan gaji ABK yang selesai kontrak (finish contract) telah diatur berdasarkan periode tertentu. Untuk ABK yang dipulangkan pada periode April hingga Juni, siklus pencairan gajinya jatuh pada bulan Juli atau Agustus.

​Manajemen PT PJS juga menepis sangkaan mengenai pemutaran uang (fraud) atau penundaan dana ABK. Sebaliknya, direksi mengklaim kerap menalangi terlebih dahulu kebutuhan atau kasbon para pekerja sebelum dana dari agensi asing dicairkan.

Kapal Nelayan Terbalik di Perairan Larangan Tegal, Satu ABK Hilang

Masalah Potongan Pemakaian dan Pembuktian Mandiri

​Terkait keluhan ABK mengenai tingginya potongan pemakaian di atas kapal – termasuk bagi ABK yang merasa tidak merokok atau ngopi – pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh angka potongan murni bersumber dari laporan resmi kapten kapal.

​Untuk mengajukan revisi atau koreksi atas indikasi kekeliruan perhitungan dari kapten kapal, PT PJS membutuhkan bukti fisik yang kuat dari pihak ABK.

* ​Prosedur Briefing: Sebelum diberangkatkan, ABK selalu diimbau mencatat secara mandiri setiap pemakaian di atas kapal, menyimpan bukti foto, atau dokumen serah terima.

* ​Mekanisme Revisi: PJS bersedia mengajukan keberatan (revisi) ke pemilik kapal apabila ABK mengantongi bukti riil. Tanpa bukti pendukung, perusahaan wajib mengikuti rincian final yang dikirimkan oleh pihak kapal.

​”Untuk enam kasus ABK yang dipersoalkan sebelumnya, saat ini seluruhnya sudah selesai 100%. Hak keuangan sudah dituntaskan, dokumen sudah diserahkan, dan para ABK telah menandatangani surat penyelesaian,” tegas Aji.

Bantahan Terkait Dokumen, Mess, dan Blacklist

​Manajemen PT PJS turut mengklarifikasi sejumlah poin tuduhan lainnya:

– ​Dokumen Pribadi: PT PJS membantah menahan Paspor, Buku Laut, maupun KK milik ABK. Dokumen diserahkan sepenuhnya begitu seluruh urusan administratif tuntas, bahkan dapat dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

– ​Fasilitas Mess: Mengenai puluhan ABK yang bertahan di mess, manajemen menegaskan tempat tinggal tersebut merupakan fasilitas kebijakan sukarela (opsional) untuk meringankan beban biaya kos para ABK, bukan bentuk penelantaran. Setiap ABK yang tinggal di mess menandatangani surat pernyataan atas kemauan sendiri.

– ​Isu Blacklist: Terkait ABK yang gagal diberangkatkan kembali, pihak perusahaan menegaskan hal tersebut murni disebabkan oleh hasil pemeriksaan kesehatan (medical check-up) yang menyatakan calon pekerja unfit (tidak memenuhi syarat medis), sehingga berisiko jika dipaksakan berlayar.

Garansi Manajemen PT PJS

​Di akhir keterangannya, Direktur PT PJS, Herman, memberikan garansi terbuka kepada seluruh ABK yang pernah menyalurkan jasanya melalui PJS. Jika ada hak pekerja yang belum dipenuhi sesuai PKL dan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran kontrak (wanprestasi), PJS berjanji akan langsung menyelesaikannya.

​”Siapa pun ABK PJS yang merasa sudah menjalankan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Laut tetapi haknya belum terpenuhi, silakan datang langsung ke kantor kami. Kalau datanya valid dan benar, hari ini juga haknya akan kami keluarkan,” pungkas Herman saat di Kantor PT. PJS, Jl. Hos Cokroaminoto, Pemalang, Senin, 11 Agustus 2026 (*)