Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pilihan EditorRegional

Tuntut Optimalisasi Polder Atasi Banjir Rob, F-PKS Desak Perwal Kota Tegal Segera Diterbitkan

×

Tuntut Optimalisasi Polder Atasi Banjir Rob, F-PKS Desak Perwal Kota Tegal Segera Diterbitkan

Sebarkan artikel ini
M. Ali Mashuri, S.AP, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Tegal

Beritamerdeka.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal secara resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kendati memberikan lampu hijau, PKS melayangkan catatan keras dan mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pelaksana teknis di lapangan.

​Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, M. Ali Mashuri, S.A.P., menegaskan bahwa komitmen pengawalan ini dilakukan agar regulasi yang disahkan tidak berhenti sekadar menjadi dokumen formalitas.

Dinilai Tak Punya Kepekaan Sosial, PKS Kritik Keras Sikap Pemkot Tegal

​”Drainase perkotaan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Penyelenggaraan drainase harus tunduk pada master plan sistem drainase perkotaan yang terintegrasi dari hulu hingga muara laut,” tegas Ali Mashuri.

​Ancaman Hidrologis Ganda dan Optimalisasi Polder

​Posisi geografis Kota Tegal di jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah memicu kerentanan hidrologis ganda, yakni tingginya limpasan curah hujan serta ancaman banjir rob yang diperburuk oleh fenomena penurunan muka tanah.

Mengingat kontur elevasi Kota Tegal yang rendah dan cenderung datar, PKS menuntut optimalisasi sistem polder secara menyeluruh.

​Sistem polder tersebut diwajibkan memadukan tanggul keliling, kolam retensi, pintu air, dan rumah pompa berkapasitas memadai.

PKS meminta seluruh pembangunan maupun normalisasi saluran air diintegrasikan secara hidraulika, bukan sekadar proyek tambal sulam musiman setiap tahun anggaran.

​Penegakan Hukum dan Solusi Limbah Kuliner ​Selain masalah teknis infrastruktur, PKS mendorong Perwal mendatang memuat kepastian penegakan hukum yang tegas.

Regulasi tersebut diharapkan mencakup sanksi administratif hingga pidana denda bagi pihak yang sengaja merusak tanggul atau mendirikan bangunan liar di atas sempadan saluran air.

​Meski demikian, langkah penindakan tersebut perlu diimbangi dengan pendekatan edukatif dan penyediaan fasilitas penunjang.

Pemkot Tegal didesak menyediakan penampungan limbah cuci terpadu (grease trap) di sentra-sentra kuliner dan titik Pedagang Kaki Lima (PKL).

Fasilitas ini penting untuk mencegah limbah minyak langsung mencemari dan menyumbat gorong-gorong kota, sehingga penanganan banjir rob dan genangan air dapat tuntas menyeluruh. (*)