Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalRegional

Terkait Kasus P3D Di Banyumas : Korban Beri Batas Waktu Sebulan,Kades Tegaskan Tidak Terima Sepeserpun

×

Terkait Kasus P3D Di Banyumas : Korban Beri Batas Waktu Sebulan,Kades Tegaskan Tidak Terima Sepeserpun

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Masih berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan suap yang terkait pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas,Arif Kanyut selaku perwakilan para korban menyampaikan sikap tegasnya saat ditemui awak media. Ia bersama pihak korban memberikan batas waktu selama satu bulan penuh kepada oknum berinisial EP untuk mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan oleh para korban.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan uang tersebut belum dikembalikan sepenuhnya, pihak korban akan mengambil langkah meminta serta menjual aset berupa tanah dan bangunan milik pelaku untuk menutup seluruh kerugian yang timbul.

“Kami beri waktu satu bulan. Jika dalam masa itu uang yang telah kami serahkan melalui EP tidak kembali, maka aset tanah dan bangunan milik pelaku akan kami minta dan jual untuk menutup semua kerugian yang pernah diminta oleh pelaku kepada kami,” tegas Arif.

Ia mengakui, besar kemungkinan hasil penjualan aset tersebut belum tentu mampu mengganti seluruh jumlah uang yang telah dikeluarkan. Meski demikian, langkah ini dianggap paling masuk akal dan setidaknya diharapkan dapat mengembalikan sebagian hak mereka yang telah dirugikan.

“Memang mungkin tidak semuanya kembali utuh. Namun bagi kami, setidaknya ada uang yang kembali sebagai ganti rugi atas apa yang telah kami keluarkan,” tambahnya.

Pihak korban berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi pelaku, agar masalah dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut ke jalur yang lebih panjang dan merugikan kedua belah pihak.

Sementara itu, menanggapi maraknya isu tersebut, Kepala Desa Banjarsari Kulon Kokar juga memberikan penjelasan tegas saat ditemui di kantornya, Senin (20/7). Ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan praktik suap yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial EP tersebut.

“Saya tegaskan dengan tegas, saya tidak tahu menahu sama sekali terkait dugaan suap atau pungutan yang disebut-sebut dilakukan oknum berinisial EP tersebut,” ujar Kades Kokar.

Lebih lanjut, Kades kembali menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima uang atau keuntungan apapun dari pelaku, bahkan berani bersumpah demi kebenaran hal itu.

“Saya tidak mendapatkan satu rupiah pun dari pelaku tersebut. Saya berani bersumpah demi Tuhan Yang Maha Esa atas pernyataan ini, tidak ada sepeser pun yang masuk ke tangan saya dari perbuatan itu,” ucapnya tegas.

Ia juga membenarkan identitas yang dimaksud, bahwa orang tersebut memang benar berstatus dan masih aktif menjabat sebagai anggota BPD di desa mereka.

“Saya akui, yang dimaksud itu benar-benar aktif menjabat sebagai anggota BPD di desa kami. Namun demikian, keterlibatannya dalam dugaan kasus ini adalah perbuatan pribadi yang tidak saya ketahui sama sekali,” tambahnya.

Dijelaskan pula, jauh sebelum pelaksanaan tes dan seleksi P3D digelar, pihaknya sudah memberikan arahan secara terbuka kepada seluruh warga yang mendaftar agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk tawaran atau permintaan uang yang mengatasnamakan kelulusan.

“Sejak awal saya sudah berpesan kepada semua pendaftar: apabila ada pihak atau oknum manapun yang berani meminta uang, menjanjikan kelulusan dengan bayaran, atau segala bentuk pungutan lain terkait P3D, tolong segera dimintai bukti, dicatat keterangannya, dan laporkan sebelum prosesnya selesai,” imbuhnya.

Kepala Desa menegaskan pelaksanaan P3D di wilayahnya dijamin berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada pungutan apapun.

“Proses ini murni mengikuti aturan yang berlaku, tanpa ada pungutan sepeser pun. Hak kelulusan ditentukan semata-mata oleh kemampuan dan prestasi peserta masing-masing,” pungkasnya. Ia pun berharap proses hukum berjalan adil dan transparan guna membuktikan kebenaran serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.***