Scroll untuk baca berita
Hukum KriminalRegional

Satreskrim Polresta Banyumas Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi,Seorang Pria Ditangkap

×

Satreskrim Polresta Banyumas Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Bersubsidi,Seorang Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

 

Beritamerdeka.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38 tahun), warga Kecamatan Purwokerto Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah tinggal di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran laporan.

“Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Kamis (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas mendapati secara langsung aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram,” ungkap Kombes Pol Petrus saat memberikan keterangan di Purwokerto, Sabtu (19/7).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram maupun 12 kilogram. Gas yang sudah dipindahkan tersebut laku dijual kembali dengan harga pasaran LPG nonsubsidi, sehingga tersangka meraup keuntungan yang tidak sah.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak, meliputi: 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi maupun nonsubsidi lainnya, delapan alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai sebesar Rp3,43 juta yang diduga merupakan hasil penjualan gas oplosan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Petrus.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM atau gas bersubsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga mengganggu kelancaran distribusi energi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan subsidi. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melacak kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perbuatan ini.***