Scroll untuk baca berita
Pilihan EditorRegional

Warga Kaligangsa Tegal Geruduk Kantor Kelurahan, Tolak Keras Peternakan Asu (Anjing) Ilegal

×

Warga Kaligangsa Tegal Geruduk Kantor Kelurahan, Tolak Keras Peternakan Asu (Anjing) Ilegal

Sebarkan artikel ini
Warga RT 03 RW 1, Kaligangsa, Margadana Kota Tegal geruduk kantor kelurahan tolak Peternakan Asu (Anjing), Jumat, 17 April 2026

Beritamerdeka.co.id – Puluhan warga RT 03 RW 01 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, mendatangi kantor Kelurahan setempat pada Jumat, 17 April 2026. Kedatangan warga bertujuan untuk menyampaikan sikap penolakan tegas terhadap aktivitas peternakan Asu (Anjing) milik salah seorang warga yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.

​Sambil membawa berbagai poster bernada protes, warga menyuarakan keresahan mereka terkait bau tidak sedap dan kebisingan yang ditimbulkan oleh puluhan ekor anjing tersebut. Beberapa tulisan di poster tersebut antara lain berbunyi, “Tolak Rumah Anjing, jangan korbankan warga demi kepentingan sepihak” dan “Kesepakatan diingkari, warga kecewa!”.

​Lurah Kaligangsa, Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa konflik ini sebenarnya sudah pernah dimediasi pada Februari lalu. Namun, pemilik peternakan, yang diketahui bernama Kusuma Dewi, dinilai tidak kooperatif dan mengingkari kesepakatan.

Lurah Kaligangsa, Hadi Purwanto, S.Kep.NS.,M.H

​”Awalnya pemilik berdalih hanya memelihara anjing hias, bukan beternak. Tapi jumlahnya mencapai 70 ekor. Secara logika, itu sudah masuk kategori peternakan. Bahkan, ditemukan bukti pemilik memperdagangkannya melalui status WhatsApp,” ujar Hadi.

​Hadi menambahkan, pihak kelurahan sempat memberikan diskresi atau kelonggaran waktu bagi pemilik untuk pindah dengan syarat tidak ada keluhan dari warga. Namun, karena bau dan kebisingan tetap terjadi, serta upaya pengurusan izin yang gagal (karena tidak mendapat persetujuan lingkungan), maka diskresi tersebut dinyatakan batal.

​”Tidak ada legal standing atau izin resmi dari dinas terkait, baik dari Satpol PP, Perizinan, maupun Lingkungan Hidup (LH),” tegasnya.

Kwaran Margadana Kota Tegal Menggelar Pesta Siaga 2026

Rumah dikumpulkannya para Asu (Anjing)

Tenggat Waktu Satu Minggu

​Dalam pertemuan tersebut, pihak Kelurahan memastikan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan pada Selasa mendatang pukul 16.30 WIB, mengingat saat ini pemilik sedang berada di luar kota.

​”Kami sudah sepakat dengan perwakilan warga, nantinya akan diberi waktu satu minggu setelah pertemuan hari Selasa untuk segera memindahkan anjing-anjing tersebut. Kami minta warga bersabar dan jangan main hakim sendiri,” tambah Hadi.

Camat Margadana: Tahapan Prosedur Dilanggar

​Senada dengan Lurah, Camat Margadana, Ary Budi Wibowo, menyayangkan sikap pemilik yang tidak pernah melakukan komunikasi atau musyawarah dengan lingkungan sekitar maupun pihak kecamatan.

Camat Margadana, Ary Budi Wibowo

​”Jangankan perizinan, silaturahmi ke kecamatan saja tidak dilakukan. Harusnya kalau mau membuka tempat yang berpotensi menimbulkan masalah bagi orang lain, kumpulkan warga dulu, tanya setuju atau tidak. Tahapan itu tidak dilalui sama sekali,” pungkas Ary.

​Warga berharap sanksi tegas segera diberikan jika pada batas waktu yang ditentukan, pemilik masih belum memindahkan hewan ternaknya dari pemukiman padat penduduk tersebut. ***