Scroll untuk baca berita
Hukum Kriminal

Puluhan Jerigen Pertalite Ilegal Disita, Polres Tegal Bongkar Aksi Gelap BBM Subsidi

×

Puluhan Jerigen Pertalite Ilegal Disita, Polres Tegal Bongkar Aksi Gelap BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Beritamerdeka.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini ditegaskan melalui konferensi pers yang digelar oleh Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam konferensi pers tersebut, aparat kepolisian memamerkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus, di antaranya puluhan jerigen berisi BBM jenis Pertalite serta tabung LPG bersubsidi.

Kegiatan ini menjadi wujud transparansi kepada publik sekaligus edukasi penting bahwa distribusi energi bersubsidi harus tepat sasaran.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Argatawang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Berawal dari laporan masyarakat, petugas Satreskrim segera melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 50 jerigen Pertalite yang diangkut secara ilegal.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan operasional, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta respons cepat anggota di lapangan.

“Ini adalah bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi hak masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas,” ujarnya.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman tegas.

Ke depan, Satreskrim Polres Tegal akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap aman, terkendali, dan tepat sasaran.

Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dalam menjaga keadilan distribusi energi, sekaligus melindungi hak masyarakat atas akses BBM bersubsidi yang semestinya.***