Beritamerdeka.co.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam dan toko penjualan minuman beralkohol pada, Sabtu, 9 Mei 2026 dini hari. Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman materi Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Tegal.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Ali Mashuri, S.AP mengungkapkan bahwa sidak ini menyasar lima lokasi berbeda, mulai dari bottle shop, karaoke, hingga lounge. Hasilnya, tim menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi pelaku usaha dengan aktivitas di lapangan.
Temuan Izin Kedaluwarsa dan Peran Bea Cukai
Ali Mashuri menjelaskan bahwa salah satu temuan krusial adalah adanya perizinan dari Bea Cukai yang dinilai sudah usang atau kedaluwarsa. Selain itu, Pansus menyoroti legalitas dokumen yang dikeluarkan oleh instansi tersebut di wilayah Kota Tegal.

”Hari ini sidak kami membuktikan bahwa izin yang mereka punya tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ada penjualan minuman beralkohol berdasarkan izin Bea Cukai yang sudah kedaluwarsa. Ini menjadi temuan yang akan kami tindak lanjuti,” ujar Ali.
Pansus IV berencana memanggil pihak Bea Cukai dalam rapat kerja mendatang untuk mengklarifikasi wewenang pengeluaran izin pengecer minuman mengandung etil alkohol (MMEA). “Sejauh ini, seharusnya Bea Cukai tidak boleh mengeluarkan izin (eceran), apalagi dikeluarkan oleh Bea Cukai Kota Tegal. Kami sudah mengantongi bukti foto terkait hal ini,” tambahnya.
Dari lima lokasi yang dikunjungi, Ali menyebut hanya satu tempat, yakni BG Lounge, yang dokumennya dinyatakan sesuai karena memiliki izin Bar dan Lounge yang valid.

Satpol PP: Hentikan Operasional yang Tak Berizin
Turut mendampingi Pansus dalam sidak tersebut, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibta, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan.
”Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami dorong mereka untuk segera melengkapi. Namun, sebelum izin tersebut dipenuhi, aktivitas yang tidak tertera dalam izin harus dihentikan,” tegas Budio.
Mengenai klaim pemilik usaha yang menyatakan izin terbaru masih dibawa oleh pemilik (owner), Budio memberikan tenggat waktu hingga hari Senin untuk menunjukkan dokumen asli tersebut.
Pansus IV DPRD Kota Tegal Temukan Fakta Pelaku Usaha Hiburan Malam Kesulitan Akses Izin

Koordinasi Lintas Sektor
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdag) Kota Tegal, Siraj Mardanus, S.Pi, M.Si, menyatakan senada dengan Satpol PP terkait perlunya pendalaman lebih lanjut mengenai keterlibatan Bea Cukai dalam rantai perizinan usaha eceran ini.
Langkah selanjutnya, Pansus IV akan merumuskan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota Tegal sebagai bahan penyempurnaan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol agar memiliki payung hukum yang lebih kuat dan aplikatif di lapangan. ***













