Beritamerdeka.co.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis, 9 April 2026.
Rapat Pansus IV ini menghadirkan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal serta puluhan pelaku usaha dari sektor hotel, bar, karaoke, restoran, hingga Spa.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mohamad Ali Mashuri, S.AP, menyampaikan bahwa dari 42 pelaku usaha yang diundang, sebanyak 17 perwakilan pengusaha skala besar hadir dalam pertemuan tersebut. Agenda utama rapat adalah mendalami data dari sistem Online Single Submission (OSS) terkait indikasi penjualan minol di tempat hiburan malam.

Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta bahwa mayoritas pelaku usaha yang hadir mengakui belum memiliki izin resmi untuk penjualan langsung minuman beralkohol di tempat. Ali Mashuri menyebut hal ini sebagai indikasi adanya pelanggaran atau penyalahgunaan izin yang selama ini berjalan.
”Sebanyak 17 pelaku usaha yang hadir menyampaikan belum atau tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. Namun, mereka juga mengungkapkan kendala di lapangan. Mereka mengaku sudah berusaha mengajukan perizinan, tetapi tertolak oleh sistem,” ujar Ali Mashuri usai rapat.
Kendala utama terletak pada Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL). Berdasarkan keterangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, pengajuan SKPL sering kali tertolak karena sistem masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006. Perda lama tersebut mengandung sanksi yang membuat dinas terkait enggan menerbitkan izin.

”Para pelaku usaha berharap Perda lama ini segera digantikan dengan regulasi baru yang memungkinkan mereka mendapatkan legalitas penjualan langsung secara transparan,” tambahnya.
Hadir dalam rapat tersebut jajaran OPD terkait, mulai dari DPMPTSP, Disporapar, Bagian Hukum Setda, hingga Satpol PP. Pansus IV menegaskan bahwa pembahasan ini dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun guna mendapatkan landasan hukum yang kuat dalam pembahasan Raperda selanjutnya.
Di sisi lain, Pemerhati Kebijakan Publik Kota Tegal, Yanuar Ibnu Sina, memberikan catatan kritis mengenai sinkronisasi aturan. Menurutnya, banyak Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kota Tegal yang statusnya masih berlaku namun sudah tidak relevan dengan aturan di atasnya yang telah berubah.
Hampir Semua Tempat Hiburan di Kota Tegal Diduga Tak Punya Izin Jual Minol
”Seperti usaha karaoke yang diatur dalam Perwal No. 7 Tahun 2015 dan perubahannya, secara tegas melarang penyediaan Pemandu Lagu (PL) dan penjualan miras. Artinya, izin penjualan miras tidak mungkin terbit selama Perwal tersebut belum dicabut atau diubah,” tegas Yanuar.
Ia juga menyoroti operasional usaha Spa yang diatur ketat dalam Perwal No. 5 Tahun 2017, termasuk aturan mengenai terapis yang harus sesuai dengan gender konsumen.
Rapat kerja ini menjadi langkah awal Pansus IV untuk menyelaraskan antara kebutuhan regulasi daerah, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan efektivitas pengawasan di lapangan agar peredaran minuman beralkohol di Kota Tegal dapat terkendali dengan baik. ***















