Beritamerdeka.co.id – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Langkah hukum ini diambil setelah pernyataan Abu Janda dinilai menyinggung dan merendahkan masyarakat Sumatra Barat, khususnya etnis Minangkabau.
Sebagaimana dilansir Moslemtoday.com, laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keberatan nyata dari masyarakat Minang yang merasa resah atas pernyataan tersebut.

“Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” ujar Defrizal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) sebagaimana dilansir Moslemtoday.com
Duduk Perkara: Pidato di Philadelphia
Menurut penjelasan Defrizal, persoalan ini bermula dari pidato yang diduga disampaikan oleh Abu Janda saat berada di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam potongan pernyataannya, Abu Janda dituding menyebut Sumatra Barat dan Jawa Barat sebagai daerah yang intoleran dan menyematkan istilah “barbar”.
* Pernyataan yang Dipermasalahkan: Menyebut masyarakat di daerah intoleran (Sumbar dan Jabar) sebagai kelompok yang “barbar”.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum : Kekompakan Forkopimda Menentukan Iklim Investasi

* Dampak Pernyataan: Dinilai menggiring opini seolah-olah masyarakat di wilayah tersebut tidak beradab dan kejam.
Defrizal menambahkan, penggunaan kata “barbar” jelas memiliki konotasi yang sangat negatif. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah tersebut berarti tidak beradab, kejam, dan tidak berperikemanusiaan—sebuah label yang dinilai melukai martabat warga Minang.
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporan tersebut, pihak IKM menjerat Permadi Arya dengan pasal pidana terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian terhadap golongan tertentu yakni Pasal 242 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang Penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan identitas suku dan golongan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Abu Janda terkait laporan yang dilayangkan oleh IKM. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Bareskrim Polri. (*)













