Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum KriminalPilihan EditorRegional

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tegal Kota Gulung 17 Tersangka Selama Mei 2026

×

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tegal Kota Gulung 17 Tersangka Selama Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna dalam konferensi pers di halaman lobi Mapolres Tegal Kota, Kamis, 11 Juni 2026 siang.

Beritamerdeka.co.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Tegal Kota menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan sepanjang Mei 2026, petugas berhasil membekuk 17 orang tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan berbahaya (Obaya) dari total 9 kasus yang diungkap.

​Keberhasilan tersebut diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tegal Kota, Kompol Wahdah Maulidiawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Priyatna, di halaman lobi Mapolres Tegal Kota, Kamis, 11 Juni 2026 siang.

​”Hasil ungkap selama Mei ini, kita berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya dengan total 17 tersangka yang diamankan. Ini adalah bukti komitmen nyata kami yang menolak tegas keberadaan peredaran narkoba di Kota Tegal. Secara bertahap, akan kami berantas,” tegas Kompol Wahdah kepada awak media.

Rincian Kasus dan Barang Bukti

​Dari total 9 kasus yang diungkap selama bulan Mei, rinciannya terdiri dari 7 kasus narkotika dengan 15 tersangka, serta 2 kasus obat-obatan berbahaya dengan 2 tersangka.

​Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* ​Sabu-sabu: 92,34 gram
* ​Tembakau Gorila: 8,44 gram
* ​Cairan Sintetis: 44,42 gram
* ​Psikotropika: 23 butir
* ​Obat Berbahaya (Obaya): 255 butir

Kasus Menonjol di Jalan Mataram

​Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, menjelaskan bahwa dari 9 kasus yang diungkap pada periode Mei, terdapat satu kasus yang paling menonjol. Kasus tersebut digulung di Jalan Mataram, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Senin (8/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

​”Dari TKP Jalan Mataram, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AW (29), AM (25), dan RN (37). Total barang bukti yang disita dari tangan mereka cukup signifikan, yaitu sabu-sabu seberat 91,84 gram,” jelas AKP Ade. Saat ini, ketiga pelaku beserta tersangka lainnya telah diamankan di Mapolres Tegal Kota untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.

KALEIDOSKOP 2025: Polres Tegal Kota “Sikat Habis” Jaringan Narkoba, 62 Kasus Terbongkar!

Akumulasi Penanganan Kasus Sejak Januari 2026

​Kompol Wahdah menambahkan, jika diakumulasikan sejak Januari hingga Mei 2026, Polres Tegal Kota total telah berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 52 orang tersangka.

​Rincian penanganan perkara selama lima bulan pertama di tahun 2026 ini meliputi:

– ​Kasus Narkotika: 28 kasus (43 tersangka)
– ​Kasus Psikotropika: 4 kasus (4 tersangka)
– ​Kasus Obaya: 4 kasus (5 tersangka)

​Dari keseluruhan kasus sejak awal tahun tersebut, sebanyak 20 kasus di antaranya sudah masuk Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), 15 kasus masih dalam proses penyidikan (sidik), dan 1 kasus diterbitkan SP3.

​Adapun total barang bukti yang disita sejak Januari-Mei 2026 adalah sabu seberat 212,29 gram, tembakau gorila 1.355,28 gram, cairan sintetis 244,42 ml, ekstasi 2 butir, obaya 2.099 butir, serta psikotropika 178,5 butir.

​Di akhir konferensi pers, Wakapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tegal untuk menjauhi segala bentuk narkoba karena dampaknya yang merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mendapati aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. (***)