Beritamerdeka.co.id – Satresnarkoba Polres Tegal Kota menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan luar daerah dengan menangkap empat pengedar sepanjang 19–20 Agustus 2026.
Dari pengungkapan dua kasus besar yang berkembang menjadi empat Laporan Polisi (LP) ini, petugas menyita total 128,53 gram sabu, 0,90 gram tembakau gorilla, serta 2 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, bersama Kasatnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna, S.H., M.H, Senin, 24 Agustus 2026.

Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Tersangka P.P (31): Ditangkap di kos-kosan Jalan Halmahera, Mintaragen, Tegal Timur pada Rabu (19/8) pukul 11.00 WIB. Petugas menemukan 4 paket sabu, lalu dari penggeledahan kos kedua di Jalan Palopo, Tunon, Tegal Selatan, disita total 128 paket sabu (53,18 gram), 1 paket tembakau gorilla (0,90 gram), 2 butir Alprazolam, timbangan digital, serta 1 unit Honda Scoopy. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis.
Tersangka A.F (34): Diamankan pada Kamis (20/8) pukul 21.30 WIB di tepi Jalan H. Abdurahman, Pesurungan Kidul, Tegal Barat, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,61 gram dan 1 unit Yamaha Vixion.
Tersangka A.R (34): Ditangkap dari hasil pengembangan pada Kamis (20/8) pukul 22.30 WIB di kamar kos Gg. Bekisar, Randugunting, Tegal Selatan. Barang bukti yang disita meliputi 2 paket sabu seberat 70,62 gram, timbangan, serta 1.000 butir pelor plastik yang digunakan sebagai penanda titik tanam (modu penanaman tanah) saat transaksi.
Perkuat Sinergitas, Polres Tegal Kota Gelar ‘Medang Bareng’ Jurnalis

Tersangka A.C (25): Ditangkap di kamar kos yang sama di Gg. Bekisar pada Kamis (20/8) pukul 22.45 WIB dengan barang bukti 6 paket sabu siap edar seberat 4,12 gram, timbangan digital, dan 1 unit Yamaha Fino.
Modus Operandi dan Ancaman Hukum
Para tersangka yang berlatar belakang profesi beragam – mulai dari karyawan swasta hingga oknum guru – mengontrol transaksi via pesan WhatsApp. Narkotika dipasok dari luar Kota Tegal dan diedarkan dengan sistem menanam barang bukti di titik tertentu.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) & (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026, serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Tegal Kota telah mengungkap 57 kasus dengan 77 tersangka, serta menyita total barang bukti berupa 511,13 gram sabu, 1.364,02 gram tembakau gorilla, 244,42 ml cairan tembakau gorilla, 22 butir ekstasi, 206,5 butir psikotropika, dan 3.116 butir obat berbahaya. (*)















