Beritamerdeka.co.id – Rumah sakit wajib melayani pasien BPJS Kesehatan dengan baik dan tidak boleh menolak, termasuk pasien PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) yang nonaktif.
Pelayanan harus mengutamakan keselamatan jiwa tanpa distriminasi
Pemerintah menekankan pentingnya respons cepat dan perlakuan ramah, manusiawi, dan berkualitas
Hal tersebut di sampaikan Ahmad Heryawan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI saat di wawancarai Wartawan usai Acara Festival Aspirasi yang berlangsung di
Rumah Aspirasi Harris Turino Jl. H. Juanda No. 98, Pakembaran, Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah .Jum’at ( 10/4/2026 )
” Pelayanan Pasien BPJS harus manusiawi , rumah sakit wajib melayani pasien dengan sebaik baiknya dengan ramah tamah ” ujar Ahmad Heriawan
Lebih lanjut Ia mengatakan banyaknya keluhan pasien BPJS selama ini, menjadi perhatian serius pemerintah .
Keluhan utama pasien BPJS Kesehatan yang menjadi sorotan pemerintah saat ini adalah penonaktifan mendadak kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang berdampak pada pasien kronis seperti cuci darah.
Hal ini memicu kesulitan berobat bagi warga kurang mampu, diskriminasi layanan, serta antrean panjang di faskes.dll
” DPR terus mendorong agar masalah ini segera di benahi hingga kedepan layanan BPJS akan lebih baik lagi ” pungkasnya .***














