Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum KriminalPilihan Editor

Dinilai Keliru Tetapkan Tarif Air, PAM Jaya Dilaporkan ke Ombudsman RI

×

Dinilai Keliru Tetapkan Tarif Air, PAM Jaya Dilaporkan ke Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Denis Kuswara, SH, Building Manajer PPPSRS, Cece Fakhrudin, Saputra, Fatur (Ombudsman RI), Mona dan Risma (Pam Jaya DKI Jakarta). (Foto : Istimeea)

Beritamerdeka.co.id – Konflik berkepanjangan melanda Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Sentra Timur Residence, Cakung, Jakarta Timur, akibat kebijakan penetapan tarif air bersih oleh PAM Jaya DKI Jakarta yang dinilai tidak sesuai peruntukkan.

Permasalahan ini kini berujung pada laporan polisi terhadap pengurus rusun hingga pemeriksaan resmi oleh Ombudsman RI.

​Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Sentra Timur Residence, Denis Kuswara, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tarif air bersih kelas menengah (5F3) oleh PAM Jaya telah memicu keresahan warga.

Padahal, sejak awal dibangun, kawasan hunian tersebut dikhususkan sebagai Rumah Susun Sederhana bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

​”Hal ini dikuatkan oleh Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2009 serta dokumen awal permohonan penyambungan air bersih oleh PT Aetra Air Jakarta,” ujar Denis Kuswara, S.H., dalam keterangannya kepada redaksi beritamerdeka.co.id, Sabtu, 5 September 2026.

​Denis menjelaskan, penerapan tarif air kelas menengah yang melonjak hingga Rp12.500 per meter kubik ini sangat membebani warga dan memicu membengkaknya tunggakan pembayaran.

Deni Kuswara, SH

Selain itu, PAM Jaya dinilai menyalahi aturan karena memberlakukan tarif tertinggi secara rata tanpa memperhatikan jenjang pemakaian riil warga (1–10 m³, 11–20 m³, dan di atas 20 m³).

​”Pihak pengelola juga menemukan adanya ketidaktertiban administrasi dari PAM Jaya berupa penerbitan dua billing tagihan yang berbeda nilainya dalam satu nomor ID pelanggan untuk periode bulan yang sama, yaitu tagihan kelas sederhana dan kelas menengah,” ungkapnya.

​Di tengah tekanan tersebut, Ketua PPPSRS Sumardi Raharjo bersama Building Manager (BM) Cece Fakhruddin terus berupaya memperjuangkan agar tarif air dapat dikembalikan ke kelas sederhana (5F2) dengan skema pembayaran yang adil.

​Dampak dari polemik ini, Ketua dan Pengurus PPPSRS Sentra Timur Residence sempat dilaporkan oleh sebagian penghuni ke Polda Metro Jaya atas dugaan ketidaksesuaian pemungutan iuran listrik, PDAM, dan IPL. Namun, Denis menepis tuduhan pidana tersebut.

​”Kami tegaskan bahwa persoalan ini murni merupakan sengketa administratif terkait kebijakan tarif air, bukan tindak pidana,” tegas Denis.

​Saat ini, dugaan maladministrasi tersebut telah ditangani resmi oleh Ombudsman RI Pusat berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan Nomor: T/1577/LM.03-K5/0287.2026/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 dengan Nomor Registrasi: 0287/LM/V/2026/JKR.

​Pihak PPPSRS berharap pemeriksaan Ombudsman RI dapat melahirkan penyelesaian menyeluruh serta rekomendasi objektif demi mengembalikan keadilan bagi seluruh penghuni Rusunami Sentra Timur Residence. (*)